Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Januari 2021, Belajar Tatap Muka Boleh Dilakukan

Kewenangan Izin ada di Tangan Pemda

Admin
21/11/2020 11:07
in Pendidikan
0
Januari 2021, Belajar Tatap Muka Boleh Dilakukan
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

JAKARTA, fajarsatu – Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pada Januari 2021 mendatang.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Bacajuga

Belajar Menjadi Manusia Tangguh

Belajar dari Buya Hamka

Belajar dan Berterima Kasih Kepada Muhammadiyah

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan, keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah.

“Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan. Mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka,” jelas Nadiem.

Lebih lanjut dikatakannya, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Oleh karena itu, lanjutnya, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya. (*)

Sumber: Humas Kemendikbud RI

Tags: BelajarIzinJanuariKemendikbudPemdaTatap Muka

Related Post

Mahasiswa KKN-T Universitas Majalengka Bantu UMKM di Desa Greged
Pendidikan

Mahasiswa KKN-T Universitas Majalengka Bantu UMKM di Desa Greged

Admin
07/08/2024 10:08
Pj Wali Kota Cirebon Hadiri Wisuda UGJ, Begini katanya
Pendidikan

Pj Wali Kota Cirebon Hadiri Wisuda UGJ, Begini katanya

Admin
04/08/2024 14:08
10 Mahasiswa USK Majalengka Raih Beasiswa Bank Muamalat
Pendidikan

10 Mahasiswa USK Majalengka Raih Beasiswa Bank Muamalat

Admin
31/07/2024 15:18
KKN-T Unma Majalengka Gandeng Puskesmas Kamarang Lakukan Seminar Pencegahan Stunting
Pendidikan

KKN-T Unma Majalengka Gandeng Puskesmas Kamarang Lakukan Seminar Pencegahan Stunting

Admin
31/07/2024 00:20
Rangkaian Milad ke-19, Ponpes Ar Rahmat Gelar Seminar
Pendidikan

Rangkaian Milad ke-19, Ponpes Ar Rahmat Gelar Seminar

Admin
27/07/2024 19:53
STKIP Yasika Majalengka Ganti Nama Jadi Universitas Sindang Kasih
Majalengka

STKIP Yasika Majalengka Ganti Nama Jadi Universitas Sindang Kasih

Admin
10/06/2024 14:51
BMH Berikan Apresiasi Saat Wisuda Tahifdz 30 Juz
Pendidikan

BMH Berikan Apresiasi Saat Wisuda Tahifdz 30 Juz

Admin
20/05/2024 20:12
Terapkan SRA, SMPN 7 Kota Cirebon Dinobatkan sebagai Sekolah Penggerak
Pendidikan

Terapkan SRA, SMPN 7 Kota Cirebon Dinobatkan sebagai Sekolah Penggerak

Admin
22/03/2024 08:36

Populer

  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Asal Usul Buyut Gruda yang Rutin Diarak Saat Perhelatan Muludan Gegesik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Goveransi Perkuat Ekonomi Nadional OJK Gelar Risk and Governance Summit (RGS) 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website