CIREBON, fajarsatu – Jelang putusan kasus perceraian FS di Pengadilan Agama (PA) Sumber Kabupaten Cirebon. Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution mengingatkan majelis hakim untuk netral dan tidak berpihak.
Menurut Razman, agenda putusan di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, sebenarnya tidak berdasar. Pasalnya, dokumen negara buku nikah, saksi merupakan rekayasa dan patut diuji oleh pihak yang terkait.
“Kalau bicara putusan, harusnya majelis hakim menunda terlebih dahulu, karena buku nikah FS sedang di proses keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan majelis hakim harus melihat fakta tersebut. Kalau sampai putusan berarti ada keberpihakan,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Razman melanjutkan, bila sampai ada dugaan majelis hakim berpihak ke pengugat, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kannya ke Komisi Yudisial.
“Kami akan lihat, kalau sampai majelis hakim mengabulkan pengugat, kami akan mengambil langkah hukum juga dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Karena kami menilai majelis hakim tidak melihat fakta-fakta yang kami berikan,” tutur Razman
Sikap tegas pengacara kondang ini, didasari pemahaman hukum dan tidak ada dasar, majelis hakim mengabulkan gugatan pengugat. Pihaknya beralasan, buku nikah FS tidak sah. Seharusnya, majelis hakim menunda putusan sampai ada hasil di PTUN Bandung maupun Polda Jateng dan Polda Jabar.
“Tidak ada dasar, hakim mengabulkan gugatan saudara FS. Alasannya apa? Pertama, hampir dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang ada, buku nikah itu tidak sah. Ingat hampir dapat dipastikan. Saya tidak bisa memastikan karena saya bukan orang penegak hukum. Tapi saya katakan hampir dapat dipastikan kenapa? Karena kami membuat dua laporan di kepolisian. Pertama di Polda Jabar yang peduli Polda Jateng,” ujarnya.
Selain itu, dari saksi pernikahan ada yang merasa ditipu oleh pihak pengugat dan sudah dikonfrontir di Polda Jabar. Sementara di Polda Jateng ditemukan juga terbitnya buku nikah. Selain itu, data nama FS selalu berubah-ubah dan mempunyai beberapa KTP.
“Terlihat bahwa di situ nama FS tidak sesuai dengan buku nikah baik yang mereka terbitkan dan duplikat, seperti yang ada di Cirebon tidak sesuai begitu juga dengan Cilacap, tidak sesuai. Bahkan tanggal tempat lahirnya pun berbeda-beda,” pungkasnya. (irgun)