MUARA ENIM, fajarsatu – Sat Resnarkoba Polres Muara Enim kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti yang berhasil disita berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,5 gram dan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,27 gram.
Pelaku berinisial EH (41) yang berdomisili di Dusun V Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim diamankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Muara, Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Rahmad Aji Prabowo mengatakan, awalnya adanya informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP yang berada di Dusun V Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Rahmad memerintahkan Kanit Narkoba, Ipda Toni Hermawan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya, penangkapan dipimpin Kanit Narkoba, Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku EH dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,5 gram dan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,27 gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Res Narkoba, Iptu Rahmad Aji Prabowo, Minggu (17/1/2021). (vian)