INDRAMAYU, fajarsatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali menciduk enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, dari enam tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba jaringan Jakarta, Subang Pantura dan Cirebon.
“Dari enam tersangka, empat orang sebagai pengedar dan dua orang perantara narkotika jenis sabu,” ujar Hafidh disapingi Wakapolres, Kasubag Humas dan Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Jumat (15/1/2020).
Ia menjelaskan, dari para pelaku tersebut, meraka memiliki memiliki tugas masing-masing mulai dari 4 orang pengedar dan dua orang kurir hingga pengirim sabu-sabu ke luar daerah.
“Dari ke enam tersangka berhasil diamankan 30,76 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami tak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Indramayu,” tegasnya. (ziko/mag)