SUSUKAN, fajarsatu – Tanah aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon jadi ajang bancakan oknum. Hal itu terbukti dengan disewakannya tanah sawah seluas 10 hektar yang ada di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, namun entah kemana uangnya.
Seperti yang disampaikan Kuwu Desa Susukan, H. Badrudin. Menurutnya, sewa menyewa tanah aset pemda di wilayahnya sudah berlangsung lama, namun pemdes tak pernah tahu.
Tanah sawah seluas 10 hektar yang berada di wilayahnya merupakan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Mekanisme sewa menyewapun pemdes tak pernah tahu, karena para oknum langsung mendatangi para petani.
“Mereka para oknum langsung mendatangi para petani dan langsung transaksi, petanipun tak pernah mengasih tahu pemerintah desa,” katanya melalui telp selulernya, Rabu ( 3/2/2021).
Lanjutnya, saat ini terungkap ternyata uang sewa dari tanah aset tersebut tak pernah masuk pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Cirebon.
“Ada kwitansi sewa garapan tahun 2020-2021 dari beberapa petani yang nilainya mencapai Rp 100 juta lebih,” ungkapnya.
Dirinya sangat menyayangkan kepada para petani yang tak pernah memberi tahu kepada pemerintah desa, padahal para oknum itu bukan warga Susukan.
“Harusnya petani menanyakan ke pemdes saat didatangi para oknum yang tidak dikenalnya, kalau sudah terjadi seperti ini jadi ribut,” ujar Badrudin.
Lebih lanjut dikatakannya saat ini para petani penyewa tanah tersebut sudah dipanggil Kejaksaan. “Oknum itu berinisial M, namun saya tidak tahu orang mana,” pungkasnya. (dan)