INDRAMAYU, fajarsatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana narkotika berinisial ES alias KI yang sudah menjadi DPO sejak Desember tahun lalu, Selasa (13/4/2021).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 405/pid.sus/2020/PN idm BDG tanggal 17 April 2020 jo Mahkamah Agung RI Nomor 3422.K/pid.sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020, terdakwa dijatuhi pidana selama 5 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi menjelaskan, terpidana tersebut masuk dalam DPO sejak bulan Desember 2020.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah berusaha melakukan pemanggilan patut beberapa kali namun tidak diindahkan yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pencarian di kediaman ataupun di tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian terdakwa.
Tim Kejari Indramayu juga berkoordinasi melakukan pencekalan dengan aparat penegak hukum lain dan aparat pemerintah daerah tempat tinggal terpidana namun tetap tidak ditemukan
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan menambahkan, terdakwa sebelumnya sudah dilakukan tes kesehatan dan swab oleh tim medis dari RSUD Indramayu, setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 kemudian terpidana dilakukan pemeriksaan administrasi.
“Setelah berhasil ditangkap, Terpidana didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga diantarkan ke Lapas Indramayu oleh tim Kejari sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan,” ucap Gunawan. (ziko/mag)