KEJAKSAN, fajarsatu – Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon akan mengoperasikan enam Kereta Api Jarak Jauh khusus Non Mudik, hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“Di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon akan ada enam Kereta Api Jarak Jauh khusus Non Mudik, pada periode 6 hingga 17 Mei 2021. Kereta Api ini bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, tetapi khusus untuk masyarakat yang termasuk dalam daftar terkecualikan sesuai aturan yang berlaku. Kami akan selalu mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon,” kata Manager Humas PT KAI Daops 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (4/5/2021).
Lanjutnya, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api khusus Non-Mudik ini adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Suprapto.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh khusus Non-Mudik dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Suprapto.
Di wilayah KAI Daop 3 Cirebon akan ada enam KA Jarak Jauh khusus Non-Mudik untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik dengan tujuan Jakarta, Surabaya, Solo, Jogyakarta, Semarang dan Malang. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI Daop 3 Cirebon tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Suprapto.
Suprapto mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh khusus Non-Mudik yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI Daop 3 Cirebon selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Suprapto. (irgun)