KEJAKSAN, fajarsatu – PT KAI menerbitkan ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Ketentuan regulasi ini sesuai addendum SE Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 13/2021 dan SE Kemenhub Nomor 35/2021). Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Senin (3/5/2021).
Ia menjelaskan, dalam SE tersebut, masa pengetatan mudik pengguna jasa kereta api terbagi dalam tiga periode, yakni Masa Pengetatan Mudik “PRA” (Periode 22 April-5 Mei 2021), Masa Peniadaan Mudik (Periode 6 Mei-17 Mei 2021) dan Masa Pengetatan Mudik “Pasca” (Periode 18 Mei24 Mei 2021).
Lanjut Suprapto, dalam Masa Pengetatan Mudik “Pra” (periode 22 April-Mei 2021), perjalanan KA penumpang jarak jauh reguler ke sejumlah kota masih beroperasi untuk melayani masyarakat umum dengan persyaratan hasil negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR yang hanya berlaku 1×24 jam.
“Untulk Masa Peniadaan Mudik pada periode 6 Mei-17 Mei 2021), perjalanan KA penumpang jarak jauh beroperasi hanya untuk melayani masyarakat kriteria khusus dan tidak untuk keperluan mudik masyarakat umum,” ungkap Suprapto.
Kriteria khusus tersebut, kata dia, dengan persyaratan penumpang yang bisa naik sesuai SE Nomor 13/2021 Satgas Penanganan Covid-19 Nasional berupa ada keperluan mendesak nonmudik, berupa angkutan orang dengan kereta api untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat.
“Syarat lainnya, surat kelengkapan administrasi sesuai aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 No:13/2021 dan SE Kemenhub No:35/2021, hasil negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR hanya berlaku 1×24 jam,” tambah Suprapto.
Dirinya menerangkan, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon ada enam KA khusus yang melayani penumpang sebagaimana disyaratkan dalam SE Nomor 13/2021 Satgas Penanganan Covid-19, melintas di wilayah operasionalnya, yaitu KA Argo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir/pp, KA Gajayana relasi Malang-Gambir/pp, KA Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir/pp, KA Argo Lawu relasi Solo-Gambir/pp, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen/pp dan KA Tegal Ekspres relasi Tegal-Pasar Senen/pp.
Terakhir, ucap Suprapto, Masa Pengetatan Mudik “Pasca” (eriode 18 Mei-24 Mei 2021), yakni perjalanan KA penumpang jarak jauh reguler ke sejumlah kota tetap beroperasi melayani masyarakat umum dengan persyaratan hasil negatif dari Rapid Test Antigen/ RT-PCR berlaku 1×24 jam. (irgun)