KUNINGAN,fajarsatu – Bupati Kuningan, H. Acep Purnama secara resmi melantik H. Deni Erlanda sebagai Direktur Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, periode 2021-2026, di aula PAM Tirta Kamuning Kuningan, Rabu (9/6/2021).
Pelantikan Direktur PAM ini berdasarkan SK Bupati nomor 500/KPTS. 278-Perek&SDA/2021 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Periode 2021-2026.
Turut hadir pula, Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
“Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada saudara H. Deni Erlanda yang baru saja diambil sumpah dan pengangkatan kembali direktur PAM Kuningan periode 2021-2026 semoga moment yang penting ini dapat membawa makna khusus dalam rangka melanjutkan pengabdian saudara kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tutur Bupati.
Kemudian beliau berpesan, untuk selalu menanamkan dalam benak dan ingatan bahwa jabatan merupakan amanah yang pada dasarnya harus dipertanggungjawabkan secara institusional kepada Pemerintah dan secara moral kepada Allah SWT, sehingga wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan janji dan sumpah yang telah ikrarkan.
“Oleh karena itu, saudara harus mampu memaknai isi yang terkandung dalam sumpah tersebut agar dapat memacu peningkatan kinerja dan profesionalisme saudara dalam bekerja. Selain itu, penilaian kinerja kita didasarkan pada standar mutu pelayanan publik, maka proses pelayanannya harus berpedoman pada standar yang mengutamakan kualitas dan penggunaan waktu serta anggaran yang jelas, efektif dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya, dalam rangka memberikan penekanan terhadap sumpah jabatan yang telah diucapkan pada pengukuhan logisnya ini, Pemerintah sebagai konsekuensi daerah mengambil kebijakan bahwa setiap pejabat yang dilantik harus membuat pernyataan tertulis berupa perjanjian atau kontrak kerja dalam bentuk satu komitmen tentang kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara optimal.
Pada akhir acara, Bupati menekankan kepada H. Deni Erlanda, sesuai rencana Pemebangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kuningan 2018-2023 menargetkan bahwa untuk masyarakat Kuningan Timur harus terlayani cakupan air bersih pada tahun 2022, dengan menggunakan mata air dikawasan Kuningan Barat, terdapat mata air Taman Wisata Alam (TWA) Linggarjati, Cibulan dan Sangkanhurip.
“Dengan begitu, peningkatan pelayanan air bersih kepada masyrakat di Kabupaten Kuningan harus tetap optimal sehingga harus dikaji strategi yang tidak melanggar aturan apakah dengan pola investasi pihak ke tiga atau pola Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) maupun pola kerjasama lainnya,” pungkasnya. (abel)