Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Catat! Inilah Persyaratan Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat

Admin
03/07/2021 12:11
in Ekonomi
0
Catat! Inilah Persyaratan Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN, fajarsatu – Menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat oleh pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia, PT KAI Daop 3 Cirebon memberlakun aturan baru untuk pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah Daop 3 Cirebon.

Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah Daop 3 Cirebon wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No. 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto melalui rilisnya yang disampaikan kepada fajarsatu.com, Sabtu (3/7/2021).

Lanjutnya, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Dikatakan Suprapto, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Bacajuga

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Daop 3 Cirebon Layani 160.563 Pemudik

Temani Pemudik Arus Balik di Stasiun Cirebon, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Live Music 

Selama Dua Hari Terakhir, 10.250 Penumpang Kereta Api Turun di Stasiun Wilayah Daop 3 Cirebon

“Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” terang Suprapto.

Ia menegaskan, pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Setiap pelanggan KA, tambahna, harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Masih kata Suprapto, untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerjasama dengan Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi terhitung 3 Juli 2021 menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun Cirebon Kejaksan, khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

“Jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.30 hingga pukul 15.00 WIB, dimana pada tahap awal, jumlahnya dibatasi maksimal 60 orang per hari,” katanya.

Ia menghimbau, calon penumpang agar datang paling lambat H-1 sebelum keberangkatan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu yang tersedia di tiga stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Pada saat proses boarding, ujar dia, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 prsen,” ucap Suprapto.

Pada masa PPKM Darurat, KAI Daop 3 Cirebon melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah. Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

“KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya selama pemberlakuan masa PPKM Darurat ini,” ujar Suprapto. (irgun)

Tags: Daop 3 CirabonNaik Kereta ApiPersyaratanPPKM DaruratPT. KAI

Related Post

Ekonomi

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Admin
22/07/2025 12:03
Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Ekonomi

Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Admin
25/03/2025 09:24
Ekonomi

OJK Terbitkan  Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang  Berfluktuatif Secara Signifikan

Admin
19/03/2025 11:12
OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, Ada Tambahan 5 Pelapor SLIK
Ekonomi

Kegiatan Usaha Bulion (Layanan Bank Emas) di Indonesia

Admin
26/02/2025 19:03
OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
Ekonomi

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

Admin
25/02/2025 09:14
Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital
Ekonomi

Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital

Admin
14/02/2025 19:55
Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh
Ekonomi

Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh

Admin
11/02/2025 16:19
Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK
Ekonomi

Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK

Admin
11/02/2025 10:23

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website