KEJAKSAN, fajarsatu – Menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat oleh pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia, PT KAI Daop 3 Cirebon memberlakun aturan baru untuk pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah Daop 3 Cirebon.
Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah Daop 3 Cirebon wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No. 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto melalui rilisnya yang disampaikan kepada fajarsatu.com, Sabtu (3/7/2021).
Lanjutnya, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Dikatakan Suprapto, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” terang Suprapto.
Ia menegaskan, pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Setiap pelanggan KA, tambahna, harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Masih kata Suprapto, untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerjasama dengan Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi terhitung 3 Juli 2021 menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun Cirebon Kejaksan, khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
“Jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.30 hingga pukul 15.00 WIB, dimana pada tahap awal, jumlahnya dibatasi maksimal 60 orang per hari,” katanya.
Ia menghimbau, calon penumpang agar datang paling lambat H-1 sebelum keberangkatan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu yang tersedia di tiga stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.
Pada saat proses boarding, ujar dia, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 prsen,” ucap Suprapto.
Pada masa PPKM Darurat, KAI Daop 3 Cirebon melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah. Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
“KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya selama pemberlakuan masa PPKM Darurat ini,” ujar Suprapto. (irgun)