KEJAKSAN, fajarsatu – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 2,3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon kembali memperpanjang masa operasional pelayanan pemberian vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada calon penumpang KA.
Total sebanyak 1.484 calon penumpang KA yang telah menerima vaksinasi dari periode 3 Juli hingga 10 Agustus 2021.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat di transportasi KA jarak Menengah/Jauh di masa perpanjangan PPKM ini, sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Republik Indonesia No. 58/ 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“PT KAI Daop 3 Cirebon kembali memperpanjang layanan pemberian vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada para calon penumpang di Stasiun Cirebon Kejaksan. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kodim 0614 Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota yang telah membantu dalam penyediaan vaksin Covid-19 selama ini. Kami harapkan layanan tersebut bisa dimanfaatkan oleh calon penumpang di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang belum divaksin Covid-19,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Sejak 26 Juli 2021, pelayanan Kereta Api Jarak Menengah/Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa diakses oleh masyarakat umum dengan persyaratan protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi. Dimana kapasitas okupansi penumpangnya (load factor) untuk KA antar kota maksimum sebanyak 70 persen.
Jumlah penumpang KA yang naik di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon total sebanyak 16.130 penumpang dari periode 3 Juli-10 Agustus 2021. Adapun jumlah penumpang yang membatalkan tiket karena tidak bisa memenuhi persyaratan Prokes (Protokol Kesehatan) pada periode yang sama berjumlah 1.042 orang.
Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 di antaranya untuk penumpang berusia di atas 18 tahun wajib menunjukan Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil negatif dari rapid test antigen yang berlaku selama 1×24 jam dan enunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
“Untuk penumpang berusia di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19. Sedangkan, penumpang dengan usia 5-8 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, dan tetap harus menunjukan Surat Bebas Covid-19 dari Test RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata Suprapto.
Lanjutnya, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun diwajibkan dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak.
Sementara, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan ”kondisi khusus medis” yang tidak/belum divaksin Covid-19, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Test Rapid Antigen saja.
Suprapto menambahkan, persyaratan protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No. 58/2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA, antara lain penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
“Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut,” terangnya.
Lanjutnya, penumpang juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama.
Selin itu, kata Suprapto, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
Ia berharap, dengan displin dan kerja sama dari para pelanggan KA dalam mematuhi protokol kesehatan, kita dapat mewujudkan transportasi KA yang aman, lancar dan nyaman. Sehingga pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir.
“Dimana ketentuan protokol kesehatan di transportasi kereta api sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 tersebut, berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” tutup Suprapto. (irgun)