KEJAKSAN, fajarsatu – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam hal memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, serta meningkatkan protokol kesehatan di transportasi kereta api antar kota, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat di transportasi KA jarak Menengah/Jauh.
Aturan prokes tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Manager PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, sejak 26 Juli 2021 pelayanan Kereta Api Jarak Menengah/Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa diakses oleh masyarakat umum dengan persyaratan protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi.
“Dimana kapasitas okupansi penumpangnya (load factor) untuk KA antar kota maksimum sebanyak 70 persen,” katanya.
Adapun, lanjut Suprapto, persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 di antaranya, pertama penumpang berusia di atas 18 tahun wajib menunjukan Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Tes rapid Antigen yang berlaku selama 1×24 jam atau menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
“Bagi penumpang berusia di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19,” ungkapnya.
Lanjutnya, penumpang dengan usia 5-18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama tetapi tetap harus menunjukan Surat Bebas Covid- 19 dari RT –PCR atau Tes rapid Antigen.
Masih kata Suprapto, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun diwajibkan dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak. Sedangkan bagi pelaku perjalanan kereta api dengan ”kondisi khusus medis” yang tidak/belum divaksin Covid-19, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Tes Rapid Antigen saja.
“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah pada masa pandemi, untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Suprapto.
Sementara, tambahnya, persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA di antaranya penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
“Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut,” terang dia.
Kemudian, lanjut Suprapto, penumpang KA wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
Selain itu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
Suprapto berharap, dengan kesadaran dan kedisplinan dari para pelanggan KA dalam mematuhi protokol kesehatan, agar dapat mewujudkan transportasi KA yang aman, lancar dan nyaman. Sehingga pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir.
“Ketentuan protokol kesehatan di transportasi kereta api sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 tersebut, berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” pungkas Suprapto. (irgun)