KEJAKSAN, fajarsatu – Meski PT KAI Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Argo Cheribon relasi Tegal-Cirebon-Gambir/pp, namun calon penumpang di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik KA. Hal itu dikatakan Manager PT KAI Daop 3 Cirebon kepada media, Kamis (2/9/2021).
Ia menambahkan, persyaratan administrasi protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Jauh/Menengah terhitung mulai 1 September 2021 di antaranya penumpang berusia di atas 12 tahun wajib menunjukan Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam dan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
“Calon Penumpang di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik KA,” tandasnya.
Lanjut Suprapto, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Jumlah penumpang KA Jarak Jauh/Menengah yang naik selama era perpanjangan PPKM pada periode 1 hingga 31 Agustus 2021 yang lalu di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, berjumlah total sebanyak 16.415 orang,” ujarnya.
PT KAI Daop 3 Cirebon, ucap Suprapto, tetap menyelenggarakan program vaksinasi secara gratis di Klinik Mediska Daop 3 Cirebon samping Stasiun Cirebon Kejaksan, untuk membantu Pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity. Pada periode 3 Juli hingga 31 Agustus 2021, total sebanyak 2.062 orang telah divaksin dalam program ini.
Selain penyelenggaraan program vaksin gratis, guna meningkatkan protokol kesehatan di transportasi KA, saat ini sistem boarding KAI telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen.
“Lebih lanjut dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun,” jelasnya.
Hingga saat ini, imbuh Suprapto, KAI belum mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di stasiun sebagai syarat perjalanan bagi pelanggan kereta api. KAI masih menunggu aturan resminya dari pemerintah dan siap mendukung kebijakan tersebut.
Kendati begitu, aplikasi digital tersebut telah mulai diterapkan KAI sejak 23 Juli 2021. Diharapkan dengan sistem boarding KAI tersebut dapat membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.
Persyaratan protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Jauh/ Menengah sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA, d iantaranya penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
Selain itu, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
“Kami berharap agar calon penumpang KA Argo Cheribon selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, guna mewujudkan transportasi yang aman, nyaman dan bebas dari penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto. (irgun)