BANDUNG, fajarsatu – Kasus bisnis haram pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi covid palsu terus dikembangkan. Berawal dari penangkapan pemilik akun FB bernama Jojo, hingga menggulung sindikatnya, kini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memburu 35 pemilik sertifikat vaksinasi palsu.
Para pemilik sertifikat vaksin palsu itu terancam pidana dan mereka dinilai tak berhak mengantongi sertifikat vaksinasi karena belum pernah disuntik vaksin Covid-19.
“Ke-35 orang tersebut dapat dikenai pidana jika sengaja membeli sertifikat vaksin palsu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Kamis (16/9/2021).
Terlebih, lanjut dia, kalau ternyata yang para pemilik sertifikat vaksin palsu itu sedang terpapar (Covid-19).
Dijelaskan dia, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterangan para tersangka. Dari para pelaku ini akan diperoleh identitas 35 orang yang membeli sertifikat vaksinasi palsu tersebut.
“Saat ini sedang dikembangkan terkait orang-orang yang menggunakan (sertifikat palsu) tersebut. Akan dilihat di jalur pemesanan melalui media sosial. Mungkin juga sudah didapatkan nomor HP masing-masing pemesan,” ujar Kombes Pol Erdi.
Dia memastikan, sampai saat ini, berdasarkan keterangan pelaku dan penelusuran penyidik berdasarkan transaksi tranfer dana dan pemesanan, pemilik sertifikat vaksinasi palsu itu 35 orang.
Sekadar mengupas, Polda Jabar sukses menggulung sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin palsu. Kasus ini terbongkar setelah penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber menemukan akun Facebook dengan nama Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin palsu.
Setelah diselidiki, akun Jojo adalah Jonathan Rangga. Tersangka Jojo pun ditangkap. Kepada petugas Jojo mengaku telah membuat dan menjual 9 lembar sertifikat vaksinasi palsu dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per lembar. Kesembilan pemesan itu berdomisili di beberapa wilayah di Indonesia.
Penyidik mengembangkan kasus Jojo hingga terungkap sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu dengan tersangka IF, MY, dan HH. Mereka menjual 26 lembar sertifikat vaksinasi palsu untuk 26 pemesan dengan harga Rp 100 ribu hingg Rp 300 ribu.
Kepada penyidik, tersangka IF dan Jojo mengaku pernah menjadi relawan vaksinasi sehingga bisa membuka akses aplikasi Primarycare. Dari aplikasi resmi itu, mereka membuat sertifikat vaksinasi palsu yang dapat divalidasi oleh aplikasi PeduliLindungi. (byu)