KEJAKSAN, fajarsatu – Sepanjang 2021, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 54 pengaduan melalui surat. Sedangkan sebanyak 594 orang OJK melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon.
Demikian dikatakan Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution dalam acara pertemuan rutin bersama media melalui kegiatan Panggih Pers Wulanan (PERAN) OJK Cirebon, yang berlangsung di Nana Riverside Cafe and Social House, Jalan Kalibaru Utara, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Sabtu (30/10/2021).
“Adapun pertanyaan terbanyak yang disampaikan adalah mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal,” ucap Fredly didampingi Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Nana Rosdiana.
Ia menjelaskan, salah satu fungsi OJK selain pengaturan dan pengawasan adalah perlindungan konsumen mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen.
Fredly menyebut, per 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Namun, kata dia, dibandingkan dengan pinjaman online yang berizin, lebih banyak ditemukan pinjaman online illegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat.
Makanya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, berpesan kepada pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga, murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
“Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” kata Fredly.
Lanjutnya, hal ini telah direspon langsung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% perhari menjadi 0,4% perhari.
Untuk itu, kata Fredly, OJK senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk cek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.
Fredly menghimbau, bila masyarakat mendapat SMS penawaran pinjaman online agar langsung memblokir dan menghapus karena dapat menjadi sumber tersebarnya data pribadi.
“Lakukan peminjaman dengan bertanggung jawab dan mengutamakan kebutuhan produktif. Miliki tujuan peminjaman serta rencana pembayaran yang jelas,” ujar Fredly. (irgun)