BANDUNG, fajarsatu – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara dugaan suap terkait Dana Bantuan Provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Lanjutan persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/10/2021).
Dalam kasus ini, Dedi diperiksa untuk dua terdakwa, yakni Siti Aisyah dan Ade Barkah. Siti dan Ade merupakan Anggota DPRD Jabar 2014-2019. Untuk Ade Barkah, politikus Golkar itu saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024.
Dalam lanjutan persidangan itu, muncul nama Ridwan Kamil, yang disebutkan oleh Dedi Mulyadi dalam BAP (berita acara pemeriksaan)-nya, yang dibacakan ketua Majelis hakim Surachmat.
BAP Dedi Mulyadi itu dibacakan hakim di awal-awal pemeriksaan saksi. Sebelum membacakan BAP, Dedi Mulyadi ditanya soal penerimaan uang dari Siti Aisyah senilai Rp 100 juta untuk kepentingan mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar tahun 2018.
“Saudara saksi, apakah Saudara pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan Saudara mengikuti Pemilihan Gubernur?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab Dedi.
Diketahui, pertanyaan yang diajukan oleh jaksa itu berkaitan dengan dakwaan KPK terhadap Siti Aisyah. Dalam dakwaan, disebut Siti Aisyah menerima uang senilai Rp 100 juta dari anggota DPRD Jabar yang lain, yaitu Abdul Rozaq untuk kepentingan Pilgub Jabar.
Kemudian, jaksa menanyakan kembali kepada Dedi Mulyadi soal ada atau tidaknya tugas dari Ade Barkah terkait penyediaan sarung dan telur ayam untuk dibagikan ke warga Jabar.
Pertanyaan tersebut dibantah oleh Dedi Mulyadi. Dedi pun mengaku tak pernah menerima uang senilai Rp 100 juta dari Siti Aisyah untuk pengadaan telur ayam dan sarung.
“Apakah ada tugas Ade Barkah untuk penyediaan sarung dan telur ayam yang kemudian dibagikan ke seluruh masyarakat di Jabar?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” ucap Dedi.
“Apakah pernah menerima uang terkait kegiatan penyediaan sarung dan penyediaan telur dan ayam untuk kepentingan Pilgub Jabar dari Siti Aisyah sebesar Rp 100 juta? Atau pernah diberitahukan oleh Ade Barkah bahwa ada sumbangan dari Siti Aisyah?” tanya kembali jaksa.
“Tidak pernah,” tegas Dedi Mulyadi.
“Tidak pernah ada yang diterima oleh saksi ini tadi sudah disumpah Al-Qur’an,” kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat.
Dalam sidang tersebut, Surachmat membacakan lagi BAP Dedi Mulyadi. Dalam BAP, justru disebutkan bahwa Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil. BAP tersebut lalu dibenarkan oleh Dedi Mulyadi.
“Saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil,” kata Surahmat.
“Betul,” jawab Dedi.
Surachmat lalu memberikan kesempatan pada Siti Aisyah untuk menanggapi pernyataan Dedi Mulyadi.
Siti pun menilai jika seluruh keterangan yang disampaikan oleh Demul tidak benar.
“Izin Yang Mulia, semua keterangan saksi tidak benar,” kata Siti secara virtual.
Dalam kasus tersebut, Ade Barkah ditetapkan sebagai tersangka bersama Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya merupakan Anggota DPRD Jabar 2014-2019.
Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan dana banprov untuk Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Suap tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Carsa, yang mendapatkan lelang proyek dari dana banprov tersebut di Indramayu.
Ade Barkah diduga mendapatkan Rp 750 juta, sementara Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,05 miliar
Sedangkan, ada eks anggota DPRD Jabar lainnya Abdul Rozaq Muslim yang sudah lebih dahulu dijerat KPK. Abdul Rozaq menerima Rp 9,2 miliar dari Carsa. Dia sudah divonis 4 tahun penjara.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019 silam. (byu)