MAJALENGKA, fajarsatu – Selain dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pelaku yang mencuri di rumah lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, USY (44) juga dikenakan pasal Undang-undang (UU) ITE.
Pasalnya, ia diketahui juga dilaporkan atas tindakan pencemaran nama baik oleh korban bernama Inisial NU warga Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencemaran nama baik terjadi pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, pelaku melakukan dan memposting di media sosial Facebook oleh akun yang bernama Uyun Saeful Yunus berupa tulisan
disertai foto korban yang berisikan menyudutkan dan menghina korban.
“Jadi sebelum kasus pencurian, pelaku telah dilaporkan juga atas tindakan pencemaran nama baik. Korban bernama NU dimana korban disudutkan sebagai sosok orang yang berada dibalik permasalahan pada masyarakat di sekitar PT KALDU SARI NABATI,” ujar Edwin saat konferensi pers, Rabu (6/10/2021) kemarin.
Dari tuduhan itu, jelas dia, korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, Baik di lingkungan kerja, masyarakat, maupun di media sosial Facebook.
“Barang bukti yang kami amankan, ada dua buah screenshot dari media sosial Facebook atas nama akun Uyun Saeful Yunus. Lalu, satu buah handphone merk Asus type Z007 warna Gold,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, USY dijerat Pasal berlapis. Baik pencemaran nama baik maupun pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” jelas dia. (gan)