KEJAKSAN, fajarsatu – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu tanggal (24/11/20210) sekitar pukul 10.00 Wib.
Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU) pada 2020.
Kpala Seksi Penerangan Hukum, Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim yang diketuai Koordinator Pidsus Kejati Jabar, Dr. Raymond Ali bersama Kasi Penyidik, Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik yang lain menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar.
“Kejati Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU) pada 2020 ke tingkat penyidikan,” kata Dosi.
Lanjutnya, penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Dodi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar November hingga Desember 2020 yang diduga terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.
“PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon,” ungkapnya.
Dikatakan Dodi, dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT MAJUaya Usaha pada perusahaan ini mengetahui dana tidak tersedia.
Masih kata Dodi, PT MAJU kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu, PT PG Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton.
“Dengan keluarnya 5.000 ton gula menyebabkan negara diduga mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 50 milyar,” pungkas Dodi. (yus)