KEJAKSAN, fajarsatu – Dari siang hingga malam ini, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih berada di dalam gedung PT PG Rajawali ll yang berada di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021).
Pantauan fajarsatu.com, hingga pukul 19.00 Wib, tim Kejati Jabar masih didalam gedung PT PG Rajawali II.
Kedatangan tim Kejati Jabar ini untuk mengungkap dugaan kasus korupsi penerbitan Delivery Order (DO) 5.000 ton gula di PT PG Rajawali II Cirebon.
PT PG Rajawali II merupakan salah satu anak perusahaan PT Rajawali Nusantara (RNI), sebuah perusahaan milik negara atau BUMN.
“Kejati Jabar kini meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Hingga petang ini tim masih melakukan penggeledahan dan masih berlangsung,” ungkap Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil melelui pesan whatsaap.
Lanjutnya, gal ini karena adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 50 niliar dari praktik penerbitan DO 5.000 ton gula kepada pihak swasta yakni PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU).
DO 5.000 ton gula itu sendiri berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil yang diterbitkan pada 2020 lalu.
“Kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020 lalu,” kata Dodi.
Ia menjelaskan, peningkatan status dari lidik ke sidik itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 yang diteken pada tanggal 21 Oktober 2021.
Dugaan kasus korupsi uang negara itu terjadi saat dilakukan kerjasama antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha. Pada bulan November hingga Desember 2020, kerjasama itu dilakukan.
Dalam perjanjian, perusahaan swasta itu membeli gula sebanyak 5.000 ton dengan memberikan tiga lembar cek. Usai menerima cek, PT PG Rajawali II kemudian menerbitkan DO gula sebanyak yang dipesan tanpa lebih dulu memeriksa tiga lembar cek tersebut ke pihak Bank.
“Pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip ‘good corporate governance’ dan mengabaikan SOP lainnya. Gula yang sudah terlanjur keluar (dijual), ternyata tidak ada pembayaran,” kata Dodi.
Pada bagian lain, Dodi mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak dua puluh orang saksi. Hanya saja, Kejati Jabar belum menetapkan satu orang pun tersangka atas kasus dugaan korupsi DO gula tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak Kejati Jabar yang turun langsung ke PT PG Rajawali ll Cirebon, maupun dari pihak PT PG Rajawali ll. (yus)