KEJAKSAN, fajarsatu – PT KAI Daop 3 Cirebon dibantu unsur kewilayahan menertiban 34 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitar jalur rel KM 231+950 s/d KM 232+100 (Stasiun Luwung-Stasiun Sindang Laut), di wilayah Desa Buntet dan Desa Mertapada, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Demikian diungkapkan Manager Humas PT KAI Daop 3, Suprapto di ruang kerjanya, Rabu (15/12/2021).
Lanjutnya, penertiban banguna liar tersebut dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“Jalannya progres penertiban ini berjalan lancar dan aman, berkat adanya kesadaran dari para pemilik bangunan liar yang menyadari bahwa bangunan tersebut berdiri di lahan yang bukan semestinya,” katanya.
ebelumnya, lanjut Suprapto, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melaksanakan kegiatan persuasif kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan PT KAI tersebut. Selanjutnya, PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 agar para pemilik bekerja sama untuk pembongkaran bangunannya.
PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan dan membantu membongkar dua bangunan yang belum semuanya terbongkar.
“Diharapkan dengan tidak adanya bangunan liar ini, bisa mengembalikan fungsi pondasi pendukung jalur rel dan jembatan rel ke fungsi semula, sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar,” jelas Suprapto.
Ia menambahkan, adapun kronologis tahapan sosialisasi sebelum dilaksanakan kegiatan penertiban tersebut di antaranya pada Rabu (1/12/2021) PT KAI melayangkan Surat Peringatan I kepada para pemilik bangunan liar bersama aparat Desa Meratapada, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Pada Kamis (2/122021) dilaksanakanpertemuan dengan Ketua Yayasan Buntet Pesantren Cirebon dan Kapolsek.
“Pada Senin (6/12/2021) PT KAI memberikan Surat Peringatan II bersama Aparat Desa Meratapada. Dilanjutan Selasa (7/12/2021) dilakukan rapat dan evaluasi di Polsek Astanajapura dan pada Kamis (9/12/2021) kembali dilayangkan Surat Peringatan III bersama aparat Desa Meratapada,” terang Suprapto.
Dikatakannya, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang mendirikan bangunan dan melakukan aktifitas lainnya di wilayah sekitar jalur rel.
Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat, serta berpotensi menggangu kelancaran perjalanan kereta api.
Adapun pasal dalam UU No. 23 Tahun 2007 yang mengatur terkait sanksi bagi masyarakat yang membangun bangunan liar diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara dalam UU No. 23 tahun 2007 Pasal 199 menyebutkan, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Kami berharap agar masyarakat mendukung dan mematuhi akan peraturan yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sehingga pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di sekitar jalur rel dengan mendirikan bangunan liar, tidak terjadi lagi. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri,” ujarnya.
Suprapto juga berharap, dengan adanya dukungan dari Pesantren Buntet, proses komunikasi kepada para pemilik bangunan liar bisa lebih diterima dan ini bisa terlihat dari 34 bangunan liar tersebut, 30 sudah dibungkar oleh pemiliknya.
“Sedangkan untuk 4 bangunan liar lainnya dalam proses dibongkar hingga tadi pagi. Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon membantu proses pencepatan pembongkaran, sekaligus membersihkan sisa puing-puing pembongkaran bangunan liar,” pungkasnya. (irgun)