KESAMBI, fajarsatu – Salah satu fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selain pengaturan dan pengawasan adalah perlindungan konsumen yang mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen.
Hal itu dikatakan Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution dalam Konferensi Pers Akhir Tahun yang berlangsung di Kantor OJK Cirebon, Jalan DR. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (29/12/2021).
Dari sisi edukasi konsumen, lanjut Fredly, sepanjang tahun 2021 Kantor OJK Cirebon telah menyelenggarakan kegiatan edukasi sebanyak 40 kali kegiatan kepada 5.381 peserta edukasi dengan pemberian materi mengenai dukungan OJK terhadap pemulihan ekonomi nasional, perencanaan keuangan dan materi mengenai waspada investasi dan pinjaman online ilegal.
Dikatakannya, dalam hal pengaduan konsumen sampai dengan November 2021, Kantor OJK Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 63 pengaduan, serta melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 625 orang.
“Adapun pertanyaan yang banyak disampaikan di antaranya terkait hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), mekanisme restrukturisasi untuk perbankan dan perusahaan pembiayaan dan fintech illegal.” katanya.
Terkait masih banyaknya pertanyaan masyarakat seputar pinjaman online ilegal, Fredly mengatakan, sejak 2018 OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup dan memblokir 3.631 perusahaan pinjaman online tanpa izin.
“Sebagai upaya preventif, Satgas Waspada Investasi Cirebon telah menyebar banner yang ditujukan kepada 40 kecamatan di kabupaten Cirebon. Banner berisi informasi mengenai pinjaman online illegal dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK,” ungkap Fredly.
Ia berharapk, banner ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dalam melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online.
Terkait permasalahan investasi ilegal yaitu PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang banyak memakan korban masyarakat di wilayah Ciayumajakuning, telah dilakukan pertemuan anggota Satgas Waspada Investasi Cirebon.
Fredly menyebut, informasi terkini yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yaitu akan dilakukan pelelangan terhadap aset PT CSI berupa tanah dan bangunan maupun benda bergerak berupa kendaraan roda empat melalui KPKNL berdasarkan nilai appraisal yang ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
“Pembagian aset secara proporsional terhadap 2.905 nasabah sesuai Surat Keputusan Kajari Kabupaten Cirebon No.KEP-37/M.2.29/Euh.3/11/2021 dan yang tertera pada amar Putusan PN Sumber No. 193/Pid.b/2017/PN.Sbr tanggal 03 Agustus 2017 atas nama terpidana H. Iman Santoso, dengan jumlah 987 akad asli dan 12 fotocopy akad nasabah yang akan dilakukan oleh Kejari Kabupaten Cirebon apabila seluruh aset sitaan telah berhasil dijual,” kata Fredly. (irgun)