MAJALENGKA – Terciptanya ketertiban berlalu lintas dan patuh kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jajaran Polres Majalengka Polda Jabar melalui Satuan Lalu Lintas intensif sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, serta beberapa toko penjual knalpot, Senin (24/1/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Majalengka dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Ngadiman.
Berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga, untuk itulah pihaknya melarang penggunaan knalpot brong.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.
“Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.
“Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga,” imbuh Mgadiman.
Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Majalengka juga menyampaikan, imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai. (gan)