CIREBON – Adanya kasus mengenai dugaan penggelapan Pajak Dana Desa (DD) di Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh oknum pendamping desa hingga merugikan negara puluhan miliar, Projo Kabupaten Cirebon angkat bicara.
Projo Kabupaten Cirebon merasa miris adanya kasus tersebut, bahkan menurutnya hal itu diduga hingga merugikan negara mencapai angka Rp 30 miliar, karena kejadian tersebut terjadi dari tahun 2019-2021.
Ketua Projo Kabupaten Cirebon, Kuni Bukhori mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan, DPMD dan Inspektorat, yang dinilai sangatlah lemah, mengingat kejadian tersebut berlangsung dari tahun 2019 hingga 2021.
Dikatakan Kuni, apa yang dikatakan Erus Rusmana selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon yang menyatakan bahwa tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap pendamping desa.
Menurut Kuni hal tersebut bentuk dari DPMD yang mau lepas tanggung jawab dari permasalahan tersebut.
“Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah pasal 19 Bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, yang dibantu oleh Camat dan Inspektorat serta menugaskan perangkat daerah terkait dalam hal ini adalah DPMD Kabupaten Cirebon,” paparnya kepada media ini di kediamannya, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut dikatakan Kuni, memang DPMD tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap pendamping desa akan tetapi DPMD mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.
“Selain DPMD, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan khususnya terkait pengelolaan keuangan desa juga menjadi wewenang Camat di Kecamatan masing-masing, dan tidak lupa terkait permasalahan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Oknum Pendamping Desa juga menjadi kewenangan dari Inspektorat juga,” tandasnya.
Kuni mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah menangani kasus tersebut. Dirinya juga meminta untuk segera menahan oknum pendamping desa tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan setoran pajak Dana Desa yang dalam hal ini negara dirugikan hingga Rp 30 miliar.
“Apalagi tidak ada niat baik yang dilakukan oleh oknum pendamping desa tersebut untuk mengembalikan uang negara yang diduga telah digelapkannya, padahal jelas sudah ada perjanjian pengembalian uang pajak dana desa oleh oknum pendamping desa tersebut, yang tertulis diakhir tahun kemarin,” ungkapnya.
Kuni juga meminta kepada Kejari Kabupaten Cirebon untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut, karena ia menduga pelaku tidak mengkin melakukan sendirian dalam menjalankan aksinya, karena kejadian tersebut berlangsung dari tahun 2019-2021 dan merugikan negara sekitar Rp 30 miliar.
Terkait fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dalam hal ini adalah Camat, DPMD dan Inspektorat, Kuni meminta kepada Bupati Cirebon dan Kejari Kabupaten Cirebon untuk menindak tegas oknum yang terlibat apabila benar terbukti adanya
“Ini keteledoran bahkan terkesan adanya pembiaran karena kejadian ini sudah berlangsung lama sejak 2019 hingga terbongkar akhir 2021,” pungkasnya. (dan)