CIREBON – Bejat. Itulah kata yang pantas disematkan pada seorang pria berinisial D (36). Pasalnya, pria beristri ini tega diduga mencabuli anak di bawah umur yang sebut saja Melati (16).
D sendiri tercatat sebagai warga Desa Japura Lor, Kabupaten Cirebon sudah diamankan pihak kepolisian di Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Senin (28/3/2022).
Kuasa hukum korban, ADV Teja Subakti, SH dari LKBH Buntet Pesantren mengatakan, pelaku ditangkap berawal saat berada di Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Kronoligis kejadian, kata Teja, peristiwa pencabulan ini bermula pada Oktober 2021 saat pelaku bertemu dengan korba dan saling menyapa danmenggoda korban.
“Berawal dari kejadian tersebut, pelaku mulai mencari nomor handphone (hp) korbam dan mendapatkan nomor hp korban dari HP istrinya yang masih ada tali persaudaraan dengan korban,” kata Teja, Rabu (30/3/2022.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan nomor hp korban, pelaku mulai sering telepon korban dan video call kepada korban dengan pesan merayu pada akhir Oktober 2021.
Bahkan, lanjut Teja, pelaku mengirimkan kuota sebesar 1 Gb dan mengajak korban berhubungan intim.
“Namun, korban menolak. Karena sering membelikan uang jajan, korban pun akhirnya luluh dan berpacaran hingga korban melakukan hubungan badan sebanyak empat kali sebagai hadiah ulang tahun pelaku,” ujar Teja.
Sambungnya, berlanjut pada 26 November 2021 melalui pesan whatsapp, pelaku dengan nada mengancam meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun atas kejadian tersebut.
“Besoknya pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hal yang sama,” katanya.
Sejak kejadian tersebut, masih kata Teja, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan orangtuanya. Ibu korban terus menginterogasi anaknya.
“Akhirnya Melati membeberkan semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Kaget dan sontak ibu korban mendengar pengakuan langsung dari anaknya. Akhirnya orangtua korban membawa anaknya ke kantor polisi untuk membuat laporan,” ujar Teja.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon melakukan peyelidikan.
“Hasilnya 28 Maret 2022 petugas berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti. Petugas pun membekuk tersangka dari rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polresta untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” kata Teja. (yus)