CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon kembali merilis syarat-syarat angkutan penumpang kerea api (KA) Terhitung hari ini (Rabu, 9/3/2022) sesuai SE Kemenhub No. 25/2022. Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (9/3/2022).
Lanjutnya, persyaratan penumpang KA antara lain persyaratan penumpang KA jarak menengah/jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.
“Namun bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” kata Suprapto.
Kemudian, lanjutnya, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus penumpang usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif Tes Rt-PCR atau Rapid Test Antigen dengan syarat di dampingi orang tua,” katanya.
Suprapto menambahkan, persyaratan penumpang KA Lokal, KA Komuter, KA Jarak Dekat dan KA Aglomerasi, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama tetapi tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.
Dijelaskannya, pembatasan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api lokal, jarak dekat,perkotaan, dan kawasan aglomerasi paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas angkut dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Sedangkan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api antar kota (KA Jarak Menengah/ Jauh), maksimum 100 persen.
Persyaratan lainnya, tambah Suprapto, bagi penumpang dalam kondisi tidak sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
“Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer,” tambahnya.
Selain itu, imbuh dia, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
Tambahnya, tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Kami informasikan kepada para Penumpang KA, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan keperdulian dan kerja sama dari semua stakeholder, kita wujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman,” pungkas Suprapto. (irgun)