CIEBON – Dalam masa Liburan Waisak 2022, kondisi jumlah penumpang KA kembali menggalami peningkatan, Senin (16/5/2022).
Tercatat selama empat hari dari 13 hingga 16 Mei 2022, jumlah penumpang di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon mencapai angka 16.752 penumpang. Diprediksi peningkatan jumlah penumpang ini, akan terus berlangsung hingga esok hari, Selasa (17 Mei 2022).
Guna mengantisipasi lonjakan tersebut, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 115 perjalanan KA Jarak jauh yang beroperasi, terdiri dari tujuh KA pemberangkatan awal dari Daop 3 Cirebon dan 108 KA merupakan pemberangkatan dari Daop yang lainnya seperti Jakarta, Semarang, Purwokerto, Jogyakarta, Surabaya dan Bandung. Total dari 115 perjalanan KA tersebut tersedia 66,632 tempat duduk.
Dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, setelah sukses dalam menyelenggarakan angkutan Lebaran 2022 selama 22 hari dengan mengangkut 104.245 penumpang khusus di wilayah KAI Daop 3 Cirebon, kali ini peningkatan jumlah terjadi kembali seiring adanya libur Waisak.
“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang sesuai Surat Edaran Kemenhub No:49 tahun 2022,” jelasnya.
Suprapto kembali mengingatkan kepada pengguna jasa KA jarak jauh yang akan berangkat, agar memperhatikan kembali persayaratan perjalanan KA untuk menghindari resiko batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
“Selama masa posko Angkutan Lebaran dari mulai 23 April hingga 13 Mei 2022, terdapat 30 calon penumpang yang batal naik KA, karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE No. 49/2022,” ungkap Suprato.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan dengan KA yang berlaku sesuai dengan SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Suprato menambahkan, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menyediakan layanan tes Rapid Antigen dengan tarif Rp 35 ribu. Adapun stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang menyediakan layanan tersebut di antaranya Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, Stasiun Brebes dan Stasiun Haurgeulis.
“Hingga kini seluruh perjalanan kereta api berjalan lancar dan selamat dari stasiun keberangkatan menuju stasiun kedatangan,” pungkas Suprapto. (irgun)