Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Y Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Korupsi BPR Sukahaji Tidak Mendasar  

Admin
01/11/2022 16:06
in Cirebon
0
Kuasa Hukum Y Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Korupsi BPR Sukahaji Tidak Mendasar  
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON – Integra Indonesia Law Firm Cirebon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka atas penetapan tersangka terhadap Y dalam perkara tindak pidana korupsi BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Permohonan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Senin (31/10/2022). Sementara Y sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Majalengka.

Demikian diungkapkan tim penasehat hukum Integra Indonesia Law Firm, Ade Purnama dan Mohamad Rezza Wiharta dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Terusan Pemuda, Kota Cirebon, Selasa (1/11/2022).

Ade menambahkan, terkait penetapan status tersangka harus dilakukan berdasarkan hukum, jika tidak akan menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan atau pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga praperadilan.

“Klien kami adalah seorang ibu rumah tangga sekitar 2017 mengajukan pinjaman atas nama Dede Astuti (adik pemohon) kepada BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata Ade.

Bacajuga

LSM Penjara Desak Kejari Segera Limpahkan Kasus Penguasaan Tanah ke PN Kota Cirebon 

Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dipertanyakan Kuasa Hukum Terlapor

Kuasa Hukum PT Citra Pertanyakan Penundaan Kasus Penggelapan Dumptruk Libatkan Caleg

Pencaiaran pinjaman tersebut, tambahnya, digunakan untuk membantu Kecon yang terlilit hutang. dan diketahui uang hasil pencairan tersebut oleh sdr. kecon untuk melunasi hutangnya BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Diungkapkan Ade, tak lama setelah pinjamannya cair, Y didatangi Kepala Cabang beserta staf BPR Majalengka Cabang Sukahaji yang meminta secara lisan agar Y membantu memfasilitasi jika ada masyarakat yang membutuhkan pinjaman agar diajukan ke BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

“Maka sejak 2018 hingga 2019, Sdri Y istliahnya menjadi mediator masyarakat untuk mengajukan pinjaman ke BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata Ade.

Pengajuan fasiltas pinjamanan itu, lanjutnya, dengan cara membawa dokumen sesuai persyaratan  pengajuan kredit serta mendampingi dalam proses pengajuan kreditnya.

“Atas keberhasilan mendapingi nasabah hingga pinjamannya cair, klien kami telah mendapatkan tanda terimakasih dan penggantian operasional dari beberapa nasabah sebanyak Rp 1,9 juta,” ujarnya.

Disebutkan Ade, pada 2020 SPI Perumda BPR Pusat Kabupaten Majalengka telah melakukan audit dan hasil pemeriksaannya sebanyak 187 nasabah telah melakukan wanprestasi alias macet dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat jaminan berupa Akta Jual Beli, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,26 miliar.

Atas kredit macet ini BPR Majalengka meminta pertanggung jawaban atas kredit macet yang dilakukan oleh debitur kepada Y dengan alasan debitur merupakan orang-orang yang dibawa oleh Y dan kliennya pernah membayar kredit beberapa nasabah debitur dari uang hasil pinjaman bank milik suami Y.

“Klien kami telah diperiksa oleh Penyidik Kejari Majalengka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Majalengka Nomor PRINT-01/M2.24/Fd.1/02/2021 tertanggal 25 Februari 2021 dan Surat Sprindik Penetapan Tersangka Nomor B-2406/M.2.24/Fd.1/10/2022 tanggal 05 oktober 2022),” ungkap Ade.

“Terbitnya surat penetapan tersangka karena adanya sangkaan terhadap Pemohon melakukan kerjasama atau bantuan kepada tersangka Feti fatimah dalam melakukan kejahatan pemberian kredit fiktif,” tambahnya.

Masih kata Ade, yang bikin aneh sejak awal periksaan, surat sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejari tidak pernah diperlihatkan kepada Y.

Penetapkan tersangka, kata Ade, hanya didasarkan pada keterangan saksi nasabah dan keterangan tersangka F yang menyudutkan, seolah-olah Y dalang dibalik beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan AJB yang tidak benar (fiktif) yang nilai agunan tidak sebanding dengan plafond kredit yang dicairkan.

Dikatakannya, alasan permohonan praperadilan terhadap Kejari Majalengka karena dalam menetapkan tersangka pihak Kejari hanya berdasarkan satu alat bukti, yaitu saksi-saksi.

Ade menyebut, dalam sistem hukum acara pidana indonesia yang dikenal dengan alat bukti yang sah tercantum jelas dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

“187 debitur macet tidak logis jika harus dipertanggungjawabkan kepada Sdri Y karena kliennya tidak mempunyai sedikitpun kewenangan terhadap jalannya pencairan atas pengajuan kredit. Hal ini didasari oleh fakta bahwa sistem perbankan ada mekanisme, sop yang hanya orang-orang internal yang dapat melakukan proses pencairan,” tandasnya.

Selain itu, Kejari juga tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP dan walaupn ada temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK, hasil audit BPK tak bisa serta merta menjadi bukti untuk pertanggungjawaban terhadap Y.

“Berdasarkan uraian peristiwa, fakta dan dasar hukum pembuktian dalam pidana tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menunjukan tentang adanya tindak pidana korupsi dalam perkara aquo, sehingga dengan demikian jelas bahwa Sdi Y telah menetapkan pemohon berstatus sebagai tersangka tidak berdasarkan, bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti,” pungkas Ade. (irgun)

Tags: Kabupabupaten MajalengkaKejaksaan NegeriKorupsi BPRKuasa HukumPeneratapan TersangkaPengadilan NegeriPraperadilan

Related Post

Cirebon

Kelompok KKN 59 Syekh Nurjati Cirebon Adakan Bersih-bersih Lingkungan dan Tanam 200 Pohon

Admin
20/08/2025 14:56
Puncak Kedatangan Pemudik Terjadi Hari Ini, 10.798 Penumpang Tiba di Cirebon
Cirebon

Demi Keamanan dan Keselamatan, KAI Daop 3 Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang

Admin
20/08/2025 10:03
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan
Cirebon

Wujudkan Jiwa Patriotisme melalui Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Admin
18/08/2025 15:49
Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41

Populer

  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website