BANDUNG, fajarsatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang berhasil diamankan dalam sejumlah kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Serah terima BMN ini, dilakukan oleh masing-masing Pimpinan Institusi, KPK melalui Ketuanya Firli Bahuri dan Kemenkumham melalui Menkumham
Yasonna H. Laoly.
Serah terima ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan aset negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor.
Seremoni serah terima BMN dari Rampasan Negara antara KPK dan Kemenkumham RI dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung. Rabu (12/7/202).
Turut hadir Dirjen PAS Reynhard SP. Silitonga, Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris, Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Asep Guntur Rahayu, Kepala
Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, Pimpinan Tinggi Pratama
Kemenkumham Jabar, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat, Kepala Rupbasan Samarinda Dony Setiawan.
Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/KM.6/2023 dan Nomor 72/KM.6/2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Acara diawali Penandatangan Berita Acara Serah Terima antara Ketua KPK dan Menteri Hukum dan HAM R.I,
Penandatanganan Prasasti oleh Ketua KPK, dan Penyerahan dokumen kepemilikan aset dari Ketua KPK Kepada Menteri Hukum dan HAM.
Adapun objek yang diserahkan KPK kepada Kemenkumham RI berupa 2 bidang tanah, bangunan gudang, bangunan mess dan kanopi di Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat serta 2 Unit Kendaraan Mobil.
Menkumham RI Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan
objek yang akan diserahkan KPK kepada Kemenkumham akan digunakan sebaik-baiknya untuk Rupbasan Kelas I Bandung dan Rupbasan Samarinda.
“Semoga sinergitas ini dapat terus berjalan dengan baik. Kepada Kakanwil Jawa Barat dan Kakanwil Kalimantan Timur saya titipkan untuk menjaga amanah ini dengan baik.” ujar Yasonna.
Masih kata dia, dan selalu menjunjung tinggi integritas demi nama baik Kementerian Hukum dan HAM Rl.
Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam kuliah umumnya menyampaikan kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh kita bersama.
“Korupsi kejahatan serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara. Bukan hanya merugikan perekonomian negara. Tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak
asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan
kemanusiaan.” Katanya.
Terjadinya korupsi, tambah Firli, dikarenakan adanya Keserakahan, Kesempatan, Kebutuhan dan rendahnya hukuman pada pelaku korupsi.
Firli mengajak kepada seluruh jajaran
Kemenkumham untuk melakukan telaahan dan kajian terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem yang baik adalah sistem yang tidak
memberikan celah sedikitpun kesempatan.
“KPK sudah 20 tahun lebih berkecimpung dalam pemberantasan korupsi, tetapi KPK
akan tetap bekerja secara profesional. KPK tidak akan lelah memberantas Korupsi. Hal yang penting dilakukan KPK dalam memberantas korupsi yaitu dengan melalui Pendidikan, Pencegahan melalui perbaikan sistem, Penindakan profesional, tegas dan tidak pandang bulu.” Tegasnya.
Firli berkeinginan KPK kedepan Indonesia bebas dari korupsi untuk itu mari kita terus bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan impian tersebut.
Kemenkumham akan bertanggungjawab dalam mengelola dan memanfaatkan aset negara yang telah diserahkan. Seluruh barang tersebut akan dikelola secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serah terima ini merupakan langkah penting dalam memulihkan aset negara yang disalahgunakan dan merupakan
bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dalam hal ini KPK dan Kemenkumham berkomitmen untuk terus bekerja sama dan meningkatkan kerjasama dalam mengembalikan aset negara yang telah dirampok oleh para koruptor.
Dengan adanya serah terima ini, diharapkan integritas dan transparansi pemerintah semakin ditingkatkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah dapat semakin membaik.(rls/yus)