CIREBON, fajarsatu.com – Sedikitnya 129 orang dari berbagai wilayah di Cirebon menjadi korban penipuan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Cirebon. Perwakilan korban pun mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Kuasa hukum korban, Nurita, SH mengatakan, awalnya dua pelaku suami istri berinisial ED dan DNY mengaku perwakilan PT MMM yang berkantor di Jakarta menawarkan pekerjaan di Polandia. Namum setelah dikonfirmasi ternyata perusahaan tersebut tidak ada perjanjian kerjasama dengan si pelaku.
“Diiming-imingi akan dipekerjakan di sebuah pabrik di Polandia, pasangan suami istri tersebut mengutip uang ke calon CPMI mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 80 juta,” ungkap Nurita di depan PN Kota Cirebon, Kamis (24/8/2023)
Lanjutnya, hasil uang kutipan dari calon CPMI, kini pelaku memiliki aset di perumahan Green Nomor A1 yang merupakan gabungan dua rumah dijadikan satu rumah dan dua rumah lagi di belakang milik pelaku di perumahan yang sama.
Kata Nurita, kedatangan para korban ini ke PN Kota Cirebon untuk meminta pengajuan sidang penyitaan aset milik pelaku penyalur tenaga kerja ilegal yang berkantor di Kawasan Kedawung.
“Kasus penipuan pekerja migran ini, sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak 2022 lalu. Namun, oknum pelaku belum tertangkap,” sebut Nurita.
Ia menambahkan, para korban mengaku telah tertipu oleh oknum Ed dan Du yang menjanjikan bisa memberangkatkan korban bekerja di Polandia. Bukan pekerjaan yang didapat. Namun, para korban justru harus gigit jari, dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah, karena sudah menyetorkan uang kepada terduga pelaku.
Dijelaskannya, khusus di wilayah Cirebon korban penipuan kasus pekerja migran Indonesia oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Cirebon mencapai 129 orang yang gagal berangkat ke Negara Polandia.
“Para korban meminta agar oknum pelaku segera ditangkap oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Hermanto warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 63 juta yang ditransfer ke terduga pelaku sebanyak empat tahap. Namun, hingga saat ini belum adanya kejelasan.
“Saya dijanjikan untuk bekerja di pabrik yang ada di Polandia, dengan menyetorkan uang sebanyak Rp 63 juta rupiah. Tapi hingga saat ini, saya dan teman-teman belum juga berangkat. Bahkan orang yang menjanjikannya sudah menghilang,” ujat Hermanto.(irgun)