CIREBON, fajarsatu.com – Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon, merasa prihatin atas banyaknya permasalahan buruh di kabupaten Cirebon yang tak pernah tersentuh pemerintah daerah melalui Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
Seperti yang disampaikan Ketua FSPS, Akmal Subhan. Menurutnya saat ini banyak permasalahan buruh dengan perusahaan, namun tak pernah tersentuh tertangani pemerintah Daerah kabupaten Cirebon.
Akmal mencontohkan ada salah satu perusahaan besar yang merupakan pemodal asing yang menelantarkan karyawannya dengan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 dan pesangon.
“Ini sangat ironis dan miris sekali, disaat investasi masuk di kabupaten Cirebon, tetapi tidak ada kepastian dan penanganan yang dilakukan pemerintah daerah saat terjadi permasalahan buruh dan perusahaannya,” kata Akmal kepada media ini, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, adanya permasalahan tersebut harusnya pemerintah daerah melalui disnaker tanggap bukan terkesan diam tidak memberikan teguran apa-apa kepada perusahaan.
“Permasalahan buruh di kabupaten Cirebon banyak, tapi tak pernah ada keseriusan dari pemerintah daerah untuk menangani,” ujarnya.
Dikatakan Akmal, dirinya sudah menghadap Bupati Cirebon untuk menyampaikan permasalahan buruh di Kabupaten Cirebon.
“Kita sudah pernah audensi dengan bupati Cirebon, namun sampai saat ini tidak pernah ada tindakan apapun untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran kepada hak buruh di kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Dikatakannya, Bupati Cirebon pasti tahu permasalahan buruh di Kabupaten Cirebon, tetapi kenapa bupati tak pernah memberikan tindakan apa-apa.
Akmal juga mencontohkan kasus lainnya, seperti kematian seorang karyawan disalah satu perusahaan di kabupaten Cirebon, tapi tak mendapatkan haknya.
“Hari ini saya mediasi dengan salah satu perusahaan terkait karyawan yang meninggal, Lagi-lagi Disnaker Cirebon hanya diam saja, sehingga mediasi tak menemukan titik temu,” paparnya.
Permasalahan meninggalnya Karyawan sudah diadukan sejak September 2023, namun hingga sekarang tidak ada keputusan dari pemerintah melalui Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
“Saat ini permasalahan buruh di kabupaten Cirebon paling buruk, karena semua yang memiliki kebijakan di pemerintahan daerah Cirebon diam saja,” ungkapnya.
Sepertinya saat ini sudah jauh dari regulasi undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial. (de)