SUMBER, fajarsatu- Polemik terkait proses rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon makin panas. Kejadian berawal saat Kepala Dinas Perhubungan yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad melayangkan protes.
Ia menganggap, proses rotasi dan mutasi ASN di Kabupaten Cirebon ada kejanggalan dalam pelaksanaanya.
Adapun kejanggalan tersebut di antaranya banyak pejabat yang telah direkomendasikan KPK sebagai hasil audit BPKP dan BPK masih menduduki jabatan strategis. Akibat kejanggalan itu, Abraham berniat akan menggugat putusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain Abraham, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi juga menilai rotasi dan mutasi jabatan ASN di Kabupaten Cirebon cacat hukum.
Luthfi mengatakan, kejanggalan tersebut terlihat dari banyaknya SK perubahan pada malam pelantikan berubah tanpa melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Hal tersebut menjadi dasar Luthfi menilai proses rotasi dan mutasi jabatan ASN cacat hukum dan bahkan dirinya akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena menilai Baperjakat tidak komitmen dengan keputusannya.
Memanasnya polemik rotasi dan mutasi ASN, membuat Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Hj. Kuni Bukhori angkat bicara.
Ia menilai, proses yang dilakukan terkait rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Baperjakat sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Ada ketidakpuasan mengenai hasil keputusan tersebut, saya anggap wajar-wajar saja. Akan tetapi saya menilai, sikap yang dilakukan Abraham sangatlah bersifat politis,” katanya, Jumat (10/4/2020).
Karena, lanjut dia, sepengetahuannya proses rotasi dan mutasi yang dilakukan di Kabupaten Cirebon itu diawasi dan dipantau oleh KPK mengingat kejadian kasus jual beli jabatan terdahulu.
Ia juga melihat, kinerja yang dilakukan Abraham saat menjadi Kadishub termasuk biasa-biasa saja tak menunjukan prestasi yang menonjol.
Bahkan, kata pengusaha tekstil ini, Abraham juga pernah ikut melakukan aksi demonstrasi dan berorasi yang dinilainya tidak etis mengingat dia adalah seorang ASN di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, ia memandang sikap yang dilakukan Ketua DPRD, Moh. Luthfi sangatlah ceroboh dengan mengatakan rotasi dan mutasi jabatan di Kabupaten Cirebon cacat hukum.
“Yang berhak menetapkan cacat hukum atau tidak adalah putusan pengadilan,” tandas wanita yang akrab disapa Kuni ini.
Ia menyatakan heran dengan penyataan Luthfi yang dianggapnya kontradiktif dengan beredarnya surat rekomendasi promosi jabatan salah satu ASN yang ditandatangani dirinya dengan memakai kop resmi instansi DPRD Kabupaten Cirebon, beredar di media sosial (medsos).
Kuni menilai, sikap yang dilakukan Luthfi ini seperti ada udang di balik batu bukan murni untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Cirebon.
“Seharusnya elit pemerintahan di Kabupaten Cirebon baik eksekutif maupun legislatif lebih fokus terhadap penanganan permasalahan Covid-19 dan segera mencarikan solusi untuk menangani permasalahan tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, kondisi sekarang ini di Kabupaten Cirebon yang sedang berduka dengan adanya wabah Covid-19, bahkan Kabupaten Cirebon sudah ditetap zona merah wabah Covid-19.
Sehingga, tambah Kuni, sangatlah tidak etis ketika elit dari pemerintahan di Kabupaten Cirebon memanaskan suasana Kabupaten Cirebon yang sedang berduka, hanya karena persoalan jabatan.
“Saya kira apabila memang terjadi kejanggalan dalam proses mutasi dan rotasi jabatan segera laporkan ke KASN dan PTUN tanpa perlu harus berkoar-koar di media secara berlebihan,” ucap Kuni.
Ia juga mendukung agar sekda segara menyelesaikan permasalahan ini khususnya yang berhubungan dengan ASN karena jelas seorang ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 23. (dave)