SUMBER, fajarsatu – Tepat di hari pertama masuk pasca libur Hari Raya Idul Fitri, Bupati Cirebon tidak melakukan sidak kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ppemerintah Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, Selasa (26/5/2020).
“Hari ini Pak Bupati tidak melakukan sidak bagi ASN karena masih dalam kondisi Covid-19,” kata Nanan.
Hal ini dilakukan karena masih dalam pemberlakuan penyesuaian sistem kerja di masa PSBB yang selesai pada tanggal 29 Mei mendatang.
“Ini kan masih menyesuaikan sistem kerja di masa PSBB,” ungkapnya.
Lanjut dia, tidak adanya sidak karena sebelumnya Bupati Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2573/BKPSDM tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan pemerintah kabupaten cirebon.
“Surat edaran soal penyesuaian sistem kerja bagi ASN,” ucap dia.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan soal Flexible Working Arrangement (FWA) bagi pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana dengan tetap melaporkan pekerjaannya terhadap atasan secara langsung.
“Di surat edaran kan sudah menyebutkan harus tetap melaporkan pekerjaannya terhadap atasan hasil kerjanya,” kata dia. (dave)
Berbeda dengan tahun kemarin, pada tahun ini BUpati Cirebon tidak melakukan sidak kehadiran ASN karena menyesuaikan sistem kerja di masa PSBB.