MAJALENGKA, fajarsatu.- Aliansi Mahasiswa Majalengka yang tergabung dalam HMI, GMNI dan Himmaka berunjuk rasa di depan Gedung DPRD.
Mereka menuntut implementasi UU No. 17 tahun 2014 terutama pasal 372 dan 373 tentang hak dan kewajiban anggota DPRD.
Salah seorang orator, Cecep Taopik mengatakan pihaknya mengingatkan kepada para anggota DPRD periode 2019-2024 agar menjalankan fungsinya sebagai legislator, pengontrol dan pengawal dalam artian, agar terus mengkritisi kebijakan pemkab.
“Kami menuntut angota dewan yang baru saja dilantik, agar tidak melupakan rakyat yang telah memilihnya. Tetap jalankan kontrol dan terus mengkritisi,” ungkapnya, Senin (2/9).
Orator lainnya, Fikri mengatakan pihaknya juga meminta anggota DPRD Majalengka yang baru menggodok dan membuat perda yang berpihak pada masyarakat banyak.
“Tolong rumuskan dan buatkan sejumlah perda, yang mementingkan rakyat dan mengakomodir aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu,Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi mengatakan pihaknya berterima kasih kepada para mahasiswa yang telah mengingatkannya. Pihaknya juga siap menjalankan fungsi dan tupoksi anggota dewan.
“Kita siap melindungi kepentingan masyarakat. Apirasi mahasiswa hari ini akan kita serap,” ungkapnya. (FS-8)