KEDAWUNG, fajarsatu – Sidang lanjutan kasus perceraian seorang pengusaha IE dan Fifi Sopiah di Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon terus berlanjut dengan agenda mediasi.
Proses mediasi kedua belah pihak berlangsung alot dan akan dilanjutkan pada persidangan minggu pertama November 2020 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum IE, Razman Arif Nasution dihadapam awak media dalam konferensi pers di Hotel Aston Cirebon, Jalan Brigjend Dharsono By Pass, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/10/2020).
Mediasi berlangsung alot, lanjut Razman, karena pihak Fifi yang dikenal di Kota Cirebon sebagai “Bundae Isun” ini meminta harta gono gini yang begitu banyak. Sementara IE keberatan dengan permintaan tersebut.
Menurut Razman, permintaan Fifi tidak beralasan karena yang menjadi dasar adanya gugatan perceraian di Pengadilan Agama adalah buku nikah. Sementara, keaslian buku nikah masih dalam proses hukum di PTUN Bandung dan masih menunggu hasilnya.
“Awalnya Fifi minta proses cerainya dipercepat. Tapi saat mediasi ternyata minta harta gono-gini, seperti, lahan seluas 3 hektar di daerah Bima Kota Cirebon, mobil, serta rumah yang ditempati sekarang di daerah Cideng,
Hal ini, lanjtnya, sangat jelas arah dan tujuannya dimana hal tersebut tidak pernah dibenarkan tanpa bukti otentik yang memperjelas akan permintaan Fifi yang terkesan melakukan pemaksaan untuk menguasai harta yang bukan haknya.
Meskipun begitu, tambahnya, permitaan Fifi sangat tidak mungkin bisa dipenuhi, lantaran tidak ada pernikahan siri. Namun demikian, kata Rzman, hasil mediasi dan permintaan Fifi akan disampaikan ke kliennya.
“Saya merasa berat memenuhi permintaan Fifi, karena tidak ada pernikahan secara negara hanya nikah siri dan klien saya tidak pernah menandatanggani dokumen apapun terkait pernikahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Razman menegaskan, tidak ada landasan Pengadilan Agama Sumber melanjutkan sidang proses perceraian. Pasalnya, ada kejanggalan pada bukti keaslian buku nikah yang dibawa Fifi ke ruang sidang. Sementara, IE sendiri mempunyai istri yang sah dan memiliki buku nikah yang sah pula.
“Klien saya tidak pernah melakukan pernikahan secara negara, sehingga tidak mungkin mempunyai buku nikah. Kalau nikah secara agama atau nikah sirih ya, jadi tidak ada dasar Pengadilan Agama Sumber melanjutkan proses sidang perceraian,” tutur Razman.
Ia melanjutkan, ada dugaan lainnya, seperti mengulur waktu oleh pengacara pengugat sehingga proses persidang berjalan lambat. Walaupun, imbuh dia, sudah masuk sidang ke delapan tapi belum ada hasil yang ke arah penyelesaian. (irgun)