KUNINGAN, fajarsatu – Seorang istri berinisial YG dari pernikahan siri dengan seorang pejabat Pemkab Kuningan berinisial YG, mendapat kekerasan rumah tangga secara fisik dari suami sirinya sendiri. Kasus tersebut kini tengah ditangani Kuasa Hukum Korban, Ivan Saputra, SH.
Menurut Ivan, pernikahan siri antara YG dan DK tersebut dilangsungkan pada 8 Desember 2018 lalu. Kemudian keduanya dikaruniai satu orang anak perempuan yang saat ini berada di bawah asuhan pihak terlapor.
“Pernikahan mereka sebelumnya tidak diketahui oleh istri pertama Dk kurang lebih 6 bulan. Dan pernikahan itu baru diketahui oleh istri pertamanya. Artinya sebelum menikah terlapor ini belum mendapatkan izin dari Istri pertama, ” kata Ivan, Selasa (27/4/2021)
Selama berumah tangga, lanjut Ivan, kliennya itu tinggal satu rumah dengan terlapor di Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Namun seiring berjalnnya waktu, korban mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan dari pelaku.
“Selam itu, korban mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti dilarang keluar rumah, dilarang bergaul, bahkan sampai dilarang menggunakan media sosial,” katanya.
Bahkan, lanjut Ivan, selama berumah tangga kurang lebih dua tahun, DK yang diduga oknum pejabat Kabupaten Kuningan kerap melakukan tindakan kasar terhadap istri sirinya.
“Tindakan kasar yang dilakukan oleh DK ke istri sirinya itu sudah tak terhitung lagi. Sehingga puncaknya pada tanggal 12 maret kemarin, klien kami sudah tidak sanggup dan melaporkannyan ke polisi,” katanya.
Pada kenyataanya, keduaanya ini telah bercerai sebelum terjadi tindak penganiayaan yakni terlapor (DK) telah menjatuhkan talak kepada kliennya. Namun terlapor masih kerap mengatur kehidupan korban, seperti tidak boleh bergaul dengan lingkungan luar dan dilarang keluar rumah.
“Dk ini sebenarnya sudah menjatuhkan talak kepada istri sirinya, tapi masih tetap mengekang kehidupan klien kami,” katanya.
Mengingat terlapor adalah pejabat dalam instansi Pemkab Kuningan, Ivan sangat berharap kepada Kapolres Kuningan untuk turut serta menjaga netralitas dalam prosedur baik penyelidikan maupun penyidikan agar terciptanya persamaan dihadapan hukum.
“Kami sangat berharap secepatnya ditangani, dan pelaku segera diperiksa. Kasian klien kami dia masih sangat trauma. Jangan karena pelakunya seorang pejabat, kasusnya dipersulit,” katanya.
Selain itu juga, ia akan melaporkan kasus tindakan penganiayaan ini kepada Kepala Institusi tempat terlapor bekerja, serta Bupati selaku Pembina Kepegawaian.
“Kasus ini akan kami adukan ke Bapak Bupati, agar menindak tegas pejabat yang melakukan nikah siri, terlebih melakukan tindakan kekerasan,” katanya.
Maret 2021 yang lalu di Perumahan Grand Nirwana, Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
“Tindakan kekerasan itu, disebabkan oleh pertengkaran rumah tangga (perkawinan siri), sehingga korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya,” kata Ivan.
Selanjutnya, atas insiden itu, kliennya ini melaporkan kejadian itu Ke Kantor Kepolisian Polres Kuningan dengan surat laporan Nomor LP/B/62/III/2021/JBR/RES KNG pada 12 Maret 2021 beberapa waktu lalu.
“Upaya yang kami lakukan, korban sudah menjalani Visum et repertum di RSUD Linggarjati Kabupaten Kuningan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kuningan,” ucapnya.
Dijelaskan Ivan, sejak korban melakukan laporan terkait kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kuningan pada (12/03/2021) kemarin. Namun, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi.
“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Kuningan mengenai laporan kliennya. Tapi hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua pasangan siri ini menjalani pernikahan siri tersebut pada 8 Desember 2018 dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini berada dibawah asuhan terlapor, yang tak lain suami siri.
“Meski sudah ada somasi dari Kuasa Hukum Pelapor untuk hak asuh anak dikembalikan oleh Pelapor selaku Ibu kandungnya,” tutupnya. (abr)
Caption : Kuasa Hukum Korban, Ivan Saputra, SH