KEJAKSAN, fajarsatu – PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
Selama periode 6-17 Mei 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani penumpang KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik yang naik sebanyak 3.564 orang, dan Penumpang yang turun sebanyak 3.533 orang.
Sementara pada masa “Pengetatan PRA Idul Fitri 1442 H” pada periode 22 April s/d 5 Mei 2021, selama 14 hari tersebut, jumlah penumpang KA Jarak Jauh Reguler yang naik di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berjumlah 16.667 orang, sedangkan jumlah penumpang yang turun mencapai 17.905 orang.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, pada masa pelarangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh Khusus bukan untuk kepentingan mudik.
Para penumpang pada masa ini harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan di Posko Verifikasi Stasiun. Bagi para calon penumpang yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan surat rekomendasi lolos verifikasi. Pada masa
“Pelarangan Mudik Idul Fitri 1442 H periode 6-17 Mei 2021, terdapat sebanyak 357 calon penumpang di wilayah Daop 3 Cirebon batal berangkat karena tidak lolos proses verifikasi, data sementara pada 17 Mei 2021, pukul 13,00 WIB. Data bisa berubah hingga 17 Mei 2021, pukul 24.00 WIB,” terang Suprapto.
Lanjutnya, masyarakat yang termasuk dalam kategori orang-orang yang dikecualikan sesuai Surat Edaran Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Surat Edaran Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tersebut, adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
“Seluruh calon penumpang pada masa “Pelarangan Mudik Idul Fitri 1442 H” ini, akan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” ujar Suprapto.
Adapun, tambahnya, surat administrasi yang diperiksa tersebut diantaranya surat administrasi keterangan dalam melaksanakan dinas bagi masyarakat yang dalam kepentingan bekerja, atau surat keterangan dari Kepala desa/kelurahan bagi masyarakat dengan kepentingan mendesak Non Mudik, Identitas para penumpang berikut tiket KAnya, lalu surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Perjalanan KA Jarak Jauh khusus Non-Mudik, pada masa peniadaan mudik tersebut dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Pada masa peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, di Wilayah KAI Daop 3 Cirebon terdapat 12 Jarak jauh Khusus per harinya, yang terdiri 6 perjalanan KA ke arah Timur dan 6 perjalanan KA ke arah Barat. Seluruh operasional kereta api khusus Non-Mudik tersebut berjalan dengan lancar serta tertib, baik di stasiun maupun ketika di dalam kereta api,” ujar Suprapto. (irgun)