BANDUNG, fajarsatu – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran tentang aturan penyelenggaraan Sholat Idul Adha 2021 yang tertuang dalam SE No. 117/KB.03.03.04/Hukham tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H.
Dalam surat edaran tertanggal 5 Juli tersebut, Gubernur Jabar meniadakan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2021 berjamaah di masjid dan lapangan terbuka.
“Saya menghimbau masyarakat melakukan takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah kediaman masing-masing,” kata Ridwan Kamil, seperti yang tertulis dalam surat edaran.
Surat erdaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali Kota, Kepala Kandepag, Ketua MUI, Pimpinan Ormas Islam, Ketua DMI, Ketua Baznas dan Pimpinan pondok pesantren se-Jawa Barat.
Ridwan Kamil mengatakan, SE tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Ditambah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya SE Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 062/DPP.XIII/VII/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat I’edul Ad dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 2021 M/1442 H.
Terakhir, SE Gubernur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM tanggal 3 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyebutkan, peniadaan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2021 berjamaah dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat di atas rata-rata tingkat nasional, saat ini berdasarkan empat kriteria.
“Empat kriteria tersebut yang meliputi tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen) dan proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5 persen,” katanya.
Untuk itu, lanjut Ridwan Kamil, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H dilaksanakan dengan ketentuan malam takbiran di masjid atau mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Selain itu, kata Ridwan Kamil, Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
“Ketentuan ini berlaku di seluruh Jawa Barat. Saya berharap masyarakat melakukan takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah kediaman masing-masing,” pungkas Ridwan Kamil. (byu)