KEJAKSAN, fajarsatu – Menyikapi perpanjangan masa PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, syarattersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI No. 58 Tahun 2021,termasuk salah satunya adalah untuk sementara waktu bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak di perkenankan naik KA Jarak Menengah atau Jauh, Selasa (24/8/2021).
Ia menambahkan, jumlah penumpang KA yang naik selama era perpanjangan PPKM pada periode 16-23 Agustus 2021 yang lalu di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, total sebanyak 4.303 orang.
Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan terhitung mulai 13 Agustus 2021 untuk penumpang berusia di atas 12 tahun wajib menunjukan surat bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam dan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan persyaratan bagi para penumpang KA Jarak Jauh sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka dukungan PT KAI Daop 3 Cirebon terhadap program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Suprapto.
Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58/2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA antara lain penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
“Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. pPenumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut,” kata Suprapto.
Lanjutnya, penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama.
“Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan,” ujarnya.
Guna menyukseskan program Vaksinasi Covid-19, tambahnya, PT KAI Daop 3 Cirebon bersinergi dengan Polres Cirebon Kota dan Kodim 0614 Kota Cirebon menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang KA secara gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan. Tercatat sejak dioperasionalkan pada tanggal 3 Juli s/d 23 Agustus 2021, jumlah calon penumpang yang telah mengikuti vaksinasi sebanyak 1.794 orang.
Dikatakan Suprapto, PT KAI Daop 3 Cirebon bersinergi dengan Polres Cirebon Kota dan Kodim 0614 Kota Cirebon melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang KA secara gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan sejak 3 Juli 2021.
“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dimana ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 58 tahun 2021, dimana aturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (irgun)