SUMBER, fajarsatu – Upah buruh Kabupaten Cirebon naik hanya Rp 10 ribu, ratusan buruh dari berbagai perusahaan datangi Kantor Bupati Cirebon. Mereka menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen, bukan Rp 10 ribu.
Upah minimum Kota atau Kabupaten Cirebon tahun 2022 sudah diusulkan Dewan Pengupahan, dan di wilayah Kabupaten Cirebon kenaikannya hanya sebesar sepuluh ribu rupiah, sehingga dianggap tidak manusiawi.
Ratusan buruh datangi kantor bupati menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen bukan sepuluh ribu, karena mengacu pada berbagai indikator, seperti inflasi, harga kebutuhan pokok, dan juga pada pandemi ini harus menambah pengeluaran untuk keperluan masker vitamin dan lainnya.
“Kami minta Bupati berpihak kepada kami selaku buruh, kenaikan sebesar sepuluh ribu rupiah, sangat-sangat tidak manusiawi,” teriak Sekretaris FSPMI Cirebon Raya, Moch. Machbub dari atas panggung orasi, Kamis (25/11/2021).
Ia tidak henti-hentinya berteriak dan berorasi agar Bupati Cirebon mau menemuinya dan melakukan dialog di luar kantor Bupati Cirebon.
“Kami mohon kepada bapak bapak polisi untuk meminta bupati keluar dan bertemu kami,” teriaknya.
Karena tidak kunjung keluar, hingga pukul 17.53 WIB ratusan pengunjuk rasa masih tetap bertahan di depan Kantor Bupati Cirebon untuk menyampaikan tuntutannya.
“Walaupun kondisi hujan, kami akan tetap bertahan disini hingga malam, kalau bapak bupati tidak kunjung menemui kami,” teriaknya.
Hingga waktu masuk magrib, ratusan pengunjuk rasa masih tetap bertahan di depan Kantor Bupati Cirebon. (dan)