CIREBON – Manager Humas, Suprapto PT KAI Daop 3 Cirebon mengatakan, hingga Maret 2022 pihak KAI tetap menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Selama Maret 2022 ini, jumlah perjalanan kereta api yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berkisar antara 70-86 perjalanan KA per harinya yang terbagi dalam dua zona tujuan besar, yaitu ke arah barat dan ke arah timur,” kata Suprapto, Rabu (2/3/2022).
Dijelaskannya, untuk tujuan ke arah barat di antaranya ke Jakarta dan Bandung. Sementara tujuan ke arah timur di antaranya ke Surabaya, Semarang, Purwokerto, Jogyakarta, Solo dan Jember.
Terhitung sejak 3 Januari 2022, tambah Suprapto, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No. 112/2021 berakhir pada 2 Januari 2022.
“Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan KA,” ungkap dia.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai SE Kemenhub RI No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 2 November 2021, di antaranya :
- Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
- Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.
- Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem Boarding KAI.
Suprapto menambakan, pada masa liburan Hari Raya Nyepi 2022 ini, persyaratan naik KA tetap menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021, dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia diatas 12 tahun wajib sudah di vaksin Covid-19 minimal 1 kali.
“Selanjutnya, bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan semua kategori golongan umur, harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam,” jelasnya.
Tercatat selama periode 1 Januari 2022 hingga2 Maret 2022, jumlah calon penumpang yang telah menggunakan layanan Tes Rapid Antigen di stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berjumlah 58.026 orang.
Adapun update tempat pelayanan fasilitas Tes Rapid Antigen dengan tarif Rp 35 ribu dan layanan pemberian Vaksin Covid-19 secara gratis di area stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pada Maret 2022 di antaranya layanan vaksin Covid -19 secara gratis di Klinik Mediska Cirebon, samping Stasiun Cirebon mulai pukul 08.30 -15.00 WIB.
Sementara layanan tes rapid antigen dengan tarif Rp 35 ribu terdapat di Stasiun Cirebon (pukul 08.00-22.00 WIB), Stasiun Cirebon Prujakan (pukul 08.00-21.00 WIB), Stasiun Jatibarang (pukul 08.00-22:00 WIB), Stasiun Haurgeulis (pukul 09.30-19.30 WIB), Stasiun Brebes (pukul 10.00-18.00 WIB), Stasiun Babakan (pukul 08.00-17.00 WIB) dan Stasiun Pegadenbaru (pukul 06.00-15.30 WIB).
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan dari para pelanggan KA yang telah menggunakan jasa layanan transportasi KA selama ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Bagi masyarakat yang ingin memesan dan mengetahui jadwal perjalanan KA pada masa Liburan Hari Nyepi Tahun 2022, bisa menghubungi Contact Center 121 melalui telepon di 121 atau mendownload langsung di aplikasi KAI Access,” tutup Suprapto. (yus)