SUMBER, fajarsatu.- Satres Narkoba Polres Cirebon berhasil menangkap pengedar obat jenis tramadhol yang dilakukan seorang pemuda yang dianggap sudah meresahkan masyarakat dari apa yang dilakukan pelaku.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Joni mengungkapkan pada Rabu (2/10/2019) lalu sekira pukul 16.00 WIB di depan kontrakan berhasil mengamankan tersangka inisial HW alias Jaya yang beralamatkan di Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astana japura Kabupaten Cirebon.
“Terduga ditangkap serta diamankan sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya,” ungkapnya, Selasa (8/10/2019).
Lanjut dia, dari hasil penangkapan terhadap inisial HW alias Jaya ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi jenis obat pil tramadol yang tidak memiliki ijin edar dan keahlian serta kewenangan berupa 80 butir pil jenis tramadol, ditambah uang sisa hasil penjualan sebesar seratus lima puluh lima ribu rupiah dan Hp sebagai sarana komunikasi tersangka saat transaksi jual beli obat dengan konsumen.
“Pada saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut disimpan dalam tas warna merah dan diakui milik tersangka, dan untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain, ” tuturnya.
Saat ini pihaknya pun tengah mengejar pengedar atau bandar obat-obatan farmasi yang memasok kepada tersangka HY alias Jaya yang saat masih dilakukan pengejaran.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HY Als JAYA yaitu Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara, ” pungkasnya. (FS-7)