Oleh: H. Daddy Rohanady
(Wakil Ketua F-Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat dan Anggota Pansus LKPJ)
PARIPURNA penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat sudah disampaikan pada Rabu 30 Maret 2022.
LKPJ tersebut disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tetang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 Tetang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ini merupakan tahun ketiga implementasi RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Tentu akan banyak hal yang dicermati DPRD Provinsi Jabar. Sebagai kelompok kerja yang akan membahasnya, dibentuklah panitia khusus (pansus) yang akan membahas LKPJ Gubernur Jabar Tahun 2021.
Namun, Pansus Pembahasan LKPJ baru akan mulai bekerja Selasa 5 April 2022. Pada hari Kamis-Senin pembahasan dilakukan di tingkat Komisi. Artinya, Komisi-Komisi (Komisi I–V) yang ada di DPRD akan membahas LKPJ lebih dahulu terkait kinerja mitra kerjanya untuk kemudian memberi masukan kepada Pansus.
Banyak hal yang akan dicermati, baik di Komisi-Komisi maupun di tingkat Pansus. Misalnya, dan yang paling utama, adalah raihan target indikator makro, indikator kinerja utama (IKU), dan indikator kinerja dinas (IKD). Apakah kinerjanya sepanjang 2021 mencapai target? Bukankah target-target yang ditetapkan dalam RPJMD tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dengan Gubernur? Jadi, wajar saja jika penilaian nantinya akan didasarkan pada target-target tersebut sebagai tolok ukur.
Pada akhir pembahasan LKPJ, DPRD akan memberikan penilaian. Selain ketercapaian target-target dalam RPJMD, akan dilihat pula perwujudan janji-janji Gubernur yang disampaikan ketika masa kampanye. Selain itu, akan dilihat pula tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus LKPJ tahun lalu. Adakah langkah-langkah perbaikan terkait rekomendasi itu sudah dilakukan atau belum. Kalau sudah ada berapa, kalau belum masih berapa dan mengapa belum atau tidak dilaksanakan.
Masa kerja pansus LKPJ memang dibatasi, yakni hanya 30 hari saja. Jika Pansus tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu tersebut, DPRD dianggap menyetujui apa yang disampaikan Gubernur.
Masalahnya, DPRD Jabar melalui Pansus LKPJ pada tahun lalu hanya memberi nilai “Cukup Memuaskan”. Hal itu pasti tidak memuaskan Gubernur Ridwan Kamil dan jajaran eksekutuf. Padahal pada tahun 2020 Pemprov Jabar meraih sederet penghargaan dari berbagai pihak.
Dengan raihan sebanyak 122 penghargaan pada tahun 2021 akankah Pansus kembali memberikan “kekurang puasan” kepada Gubernur Ridwan Kamil atas kinerjanya sepanjang 2021? Padahal Ridwan Kamil pada 2021 telah pula mewujudkan Jabar meraih opini WTP dari BPK ke-10 kali beruturut-turut?
Kita tunggu saja hasilnya karena Pansus belum bekerja. (*)