CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Selasa, (23/8/2022).
Aset tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Pakai No.1 Tahun 1991 atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api CQ. Daerah Operasi Cirebon tersebt saat ini dimamfaatkan oleh Keluarga (alm) H. Casda/Halimah yang dibangun sebagai hunian dan tempat Usaha dengan Luas 140 m2.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menjelaskan, penertertiban aset tanah milik PT KAI ini selaras dengan fokus kegiatan PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
“Mengutif pernyataan dari Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPR) Arie Yuriwin mengatakan seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki ijin, maka berhak menertibkannya,” papar Ayep.
Dalam hal penertiban aset PT KAI ini, Ayep menjelaskan, H. Casda pernah berkontrak dengan PT KAI (Persero) untuk masa Sewa 1 Januari 2010- 31 Desember 2010.
KAI Daop 3 Cirebon, lanjut Ayep, berupaya persuasif untuk melakukan perpanjangan sewa kontrak, tetapi penghuni tidak mau.
Ditambakannya, penghuni aset tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI telah disampaikan surat peringatan I tanggal 13 April 2022, Surat Peringatan II tanggal 13 Mei 2022 dan surat peringatan III tanggal 1 Juni 2022, Jelas Ayep Hanapi.
“Sebagai Wujud Keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset,” pungkas Ayep. (irgun)