MAJALENGKA, fajarsatu.- Dalam Sepekan Satuan Reskrim Polres Majalengka menangkap sembilan pelaku kejahatan pencurian yang meilupti curat, curas dan curanmor.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan kesembilan orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu pekan.
“Alhamdulillah, Kita bisa mengungkap 8 kasus dan menangkap 9 pelaku yang beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka,” ungkapnya, saat konferensi persnya, Rabu (23/10/2019).
Kapolres menambahkan ke-9 pelaku tersebut melakukan tindak pidana kejahatan dari mulai Curanmor, Curat hingga Curas. Untuk kasus Curanmor, kata dia, terjadi sebanyak enam TKP, diantaranya, di Jatiwangi, Kadipaten, Malausma dan Sumberjaya.
Sedangkan, untuk kasus Curat ada dua TKP. Yakni, kejahatan bobol warung di wilayah Maja dan bobol rumah hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
“Untuk Curas juga ada dua TKP, yaitu kejahatan jambret di wilayah Maja dan percobaan curas di wilayah Sukahaji. Ke-9 orang tersangka tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda di Majalengka. Termasuk kita juga berhasil menangkap 2 orang residivis, mereka dibekuk di Soreang Bandung,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan dari dua orang residivis tersebut, terpaksa diberikan tembakan terarah oleh polisi, karena mereka mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. Dari kasus-kasus tersebut, menurutnya, polisi mengamankan barang bukti, berupa tujuh unit sepeda motor, sebuah handphone dan satu kunci T serta sebuah gunting.
Akibat perbuatannya tersebut, menurut AKBP Mariyono, bahwa untuk para pelaku Curanmor akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Sedangkan, Curat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara dan Curas akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (FS-8)