CIREBON – Persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa Kereta Api (KA) dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen.
Sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui penerbitan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin kedua.
Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di Stasiun keberangkatan.
Vice Presiden Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso menghimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA jarak jauh yang akan berangkat khususnya dari Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin di mana saja yang menyediakan layanan vaksinasi.
Himbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak terfokus dengan sentra vaksin di Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang, mengingat saat ini stok vaksin masih proses distribusi.
“Perusahaan berkoordinasi dengan Kemenkes RI untuk memenuhi kekurangan vaksin di klinik Perusahaan. Dengan kondisi tersebut Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang sewaktu-waktu dapat melakukan layanan vaksinasi kembali jika stok vaksin tersedia,” kata Takdir, Rabu (26/10/2022).
Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga dihimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket. (irgun)