CIREBON, fajarsatu.com – Dalam mensiasati perekonomian di zaman era digitalisasi saat ini, mau tidak mau masyarakat harus mendapat edukasi terkait aset digital. Apa itu aset digital dan yang mana yang diperbolehkan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Brand Ambassador PT Konakami Digital Indonesia (KDI), Dedeng Suratman kepada sejumlah awak media, disela acara Grand Digital Business Opportunity (DBO).
Acara ini pun dihadiri ribuan warga dari berbagai latar belakang, kegiatan berlangsung di Convention Hall salah satu kampus di Jalan Fatahilah, Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (29/1/2023).
“Di sini kami menjelaskan mengenai secara umum bagaimana perkembangan dan perubahan zaman kali ini, terutama di era digital, maka mau tidak mau masyarakat kita edukasi dengan memberikan penjelasan. Nanti nanti akan diikuti dengan penjelasan di berbagai training,” paparnya.
Ia menyebutkan, masyarakat yang memang tertarik untuk menambang aset Kripto, mendapat penjelasan tata caranya.
Menurutnya, terkait kripto ini di seluruh dunia sebetulnya sama saja, termasuk di Indonesia. Namun kripto di Indonesia bukanlah alat bayar, melainkan sebuah aset digital.
Hal ini, lanjutnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 yang menyebutkan, Kripto di Indonesia sudah legal untuk beredar.
Kemudian ada SK Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa ada 383 aset Kripto yang boleh beredar di Indonesia, dan per tanggal 15 Desember 2022 lalu perizinan mulai beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masyarakat harus paham di aset kripto itu tidak ada pengelolaan uang. Dimana kita berbeda dengan saham. Jadi kalau aset itu cara untuk mengambil keuntungan, masyarakat boleh untuk membeli kemudian menyimpan dalam jangka panjang,” paparnya.
Pun demikian, dalam jangka pendek bisa tetapi ilmunya harus dipahami dulu. yaitu namanya trading atau jual beli.
“Nah kemudian yang satu lagi yang kita lakukan ini sebetulnya yang paling minimalis. Yaitu menambang karena seluruh aset Kripto yang belum dimiliki orang itu ada gudangnya,” sambungnya.
Tata cara penambangannya ini ada dua, yaitu konsep menggunakan mesin hardware tapi memerlukan operasional atau modal yang besar, dan kedua menambang dengan menggunakan Degree Crypto Token (DCT).
“DCT ini bisa menambang per delapan hari, hasilnya tergantung pasar, hasil nambang dapat dari yang beli,” ungkapnya.
Di tempat sama, Master Brand Ambassador PT Konakami Digital Indonesia, Dodi, mengatakan, DCT diciptakan oleh anak bangsa. Karenanya ia mengaku mendukung penuh aset bangsa tersebut.
“Kita punya barometer untuk mengedukasi masyarakat, dan masyarakat perlu tahu bahwa kripto itu adalah aset digital. Ada 15 kota yang kita bentuk yang disebut business center, tempat itu untuk mengedukasi ke masyarakat bahwa kripto itu aset, termasuk di Cirebon, dengan adanya business center ini masyarakat mulai bisa kenal aset digital,” tuturnya.
Sekedar informasi, sejak didirikan tahun 2021, PT Konakami Digital Indonesia, jumlah penambang Kripto sudah mencapai 26 ribu orang. Sementara untuk wadah informasi dan edukasi yang disebut business centre sudah ada di 15 kota. (yus)