SUMBER, fajarsatu.- Menyikapi laporan sengketa pasca pemilihan kuwu beberapa waktu lalu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon siap menggelar penyelesaian sengketa ditandai akan adanya tahapan pemanggilan terhadap pelapor.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Zaenal Abidin mengatakan, dari 19 desa yang melaporkan dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan bupati dimana tiga hari setelah penghitungan suara sebagai waktu batasan untuk melaporkan persengketaan pilwu.
“Panwas sudah mulai bergerak dan besok akan mengundang kepada pihak pelapor untuk memintai keterangan,” kata dia sata ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
Dari desa yang melaporkan kepada pihaknya terdiri di Desa Gua Lor, Suranenggala Kulon, Buyut, Mundu Mesigit, Beber, Bode Lor, Grogol, Kalirahayu, Sutawinangun, Karang Anyar, Pabedilan kidul, Danawinangun, Gegesik, cempaka (Talun), Kanci, Gebang, Dompyong Wetan, Kertawinangun, dan Gebang Udik.
Dari hasil pengiventalisiran data yang sudah dilakukan oleh pihaknya, terhitung rata-rata aduan yang diterima karena selisih suara antara calon kuwu yang mendekati satu persen.
“Pada pemilihan sebelumnya di tahun 2017 dalam proses sengketa yang terjadi hingga masuk dalam proses pengadilan,” ucapnya.
Zaenal mengaku dibandingkan dengan tahun 2017, pemilihan kuwu kali ini secara bentuk aduan semakin meningkat. Hal ditenggarai karena tahun ini mengalami tingkat partisipasi dari masyarakat yang tinggi sehingga gesekan pun semakin kuat.
“Saya berharap seluruh masyarakat dapat menjaga kondusifitas dan siapa pun yang terpilih harus didukung secara penuh,” pungkasnya. (FS-7)