MANGGARAI BARAT, fajarsatu.com – Untuk memenuhi regulasi, calon pengantin yang telah mendaftarkan diri untuk menikah, setelah pemeriksaan dan dinyatakan tidak ada halangan untuk menikah, maka calon pengantin harus memperoleh pembinaan pra nikah terlebih dahulu.
Hal tersebut sebagaimana dilaksanakan KUA Kecamatan Sano Nggoang di Manggarai Barat, Nusa Tenggars Timur (NTT,) terhadap satu pasang calon pengantin setelah melakukan pemeriksaan berkas nikah di Aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sano Nggoang, Rabu (8/2/2023).
Ketua MUI Kecamatan Sano Nggoang, Ahmad Kasing yang turut hadir pada acara ini mengatakan, pembinaan pra nikah adalah agenda penting, sehingga calon pengantin perlu dibekali kesiapan secara mental untuk memasuki jenjang pernikahan.
“Pembinaan pra nikah terhadap calon pengantin itu sangat penting, agar nantinya mereka bisa menata diri mereka, siap memasuki jenjang pernikahan, mengelolah keluarga dan menyiapkan generasi masa depan yang berakhlak mulia,” ungkapnya.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sano Nggoang, Dul Hamid mengatakan, kegiatan pembinaan pra nikah ini dilakukan sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor: 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pra nikah bagi calon pengantin, yang menyebutkan bahwa pada saat mendaftar kehendak nikah di KUA Kecamatan, calon pengantin wajib mendapat bimbingan pra nikah tentang dasar- dasar pernikahan, membangun keluarga sakinah mawadah warahmah.
Acara semacam ini merupakan program rutin KUA Kecamatan Sano Nggoang dalam rangka membina sekaligus mematangkan persiapan pra nikah bagi keluarga muslim yang hendak melangsungkan pernikahan. (Hamid)