SUMBER, fajarsatu.- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya mencabut Surat Edaran (SE) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 Jawa Barat dan menggantinya dengan Surat Keputusan (SK).
Hal itu menyusul adanya ancaman mogok massal para buruh yang disampaikan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak oleh serikat pekerja diseluruh Jawa Barat pada (28/11/2019) lalu.
Sekjen Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Moh Machbub, menyampaikan, SK tersebut dikeluarkan Gubernur pada Sabtu malam (30/11/2019), setelah Gubernur mengadakan pertemuan dengan sejumlah stakeholder, termasuk Kapolda Jabar.
“Setelah enggak ada kesepakatan, lalu malam tanggal satu itu, tiba-tiba gubernur langsung merubah SE menjadi SK, langsung dikeluarkan suratnya,” ujar Machbub.
Menurut Machbub, dengan dicabutnya SE menjadi SK itu, berarti aksi mogok massal yang direncanakan akan berlangsung pada Selasa besok di gedung sate Bandung, batal dilakukan.
“Setelah ada SK ya artinya untuk aksi kita ya kita batalkan, seluruh daerah kita informasikan bahwa aksi dibatalkan,” kata Machbub, Senin (2/12/2019).
Dijelaskan Machbub, dengan keluarnya SK tersebut maka para buruh atau serikat pekerja mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat pengusaha yang tidak menaikkan UMK atau membayar upah dibawah UMK.
“Kalau dengan SE kan enggak bisa menggugat. Saya berharap SK itu jadi pedoman buat teman-teman karyawan di perusahaan masing-masing,” sambungnya.
SK Gubernur tersebut secara otomatis berlaku juga untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Sehingga, Pemda atau Pemkot tidak mungkin mengabaikan SK tersebut.
“Namun tetap, dalam SK itu juga kenaikannya menggunakan PP 78. Nah ini yang jadi permasalahan kita. Jadi suara untuk tidak menaikan UMK dengan tidak menggunakan PP 78 itu bukan menjadi bias, kita tetap suarakan itu,” tegasnya. (FS-7)