CIREBON, fajarsatu.com – Panwaslu Kecamatan Gempol mengajak seluruh masyarakat dan media mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Gempol, Awaludin saat konferensi pers bersama media di salah satu rumah makan di kabupaten Cirebon, Selasa (19/12/2023).
Dikatakan Awaludin, saat ini sudah dimulainya masa kampanye, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyelenggara peserta Pemilu 2024.
Pelanggaran yang sering terjadi seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) bukan pada tempatnya, seperti pemasangan di pohon, fasilitas umum, pendidikan dan rumah ibadah.
“Mari kita awasi bersama-sama penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dengan baik dan Jurdil, media juga harus mengawasinya, dari mulai logistik hingga administrasi,” ujarnya.
Lanjut Awaludin, media juga harus bisa mengawasinya dengan membuat berita saat pelanggaran terjadi dengan sesuai kode etik jurnalistik, agar masyarakat bisa mengerti dan mengetahui pelanggaran yang terjadi.
“Sengaja kami undang media karena dengan media masyarakat bisa mengerti, bisa tahu pelanggaran apa yang sering terjadi, dan yang sering dilakukan peserta pemilu, karena media pelanggaran bisa langsung diketahui masyarakat,” ujarnya.
Awaludin juga mencontohkan satu kasus yang pernah terjadi, hilangnya kotak suara yang sampai saat ini tidak jelas kasusnya ini membuktikan pengawasan yang lemah.
“Ada kotak suara yang hilang ini aneh dan semuanya tidak ada yang tahu, kotak suara itu berukuran besar tapi bisa hilang,” katanya.
Ia berharap pada Pemilu 2024 tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran pemilu yang sangat merugikan dan melukai demokrasi di Indonesia.
“Mari kita bersama-sama dengan masyarakat begitu juga media untuk melakukan pengawasan kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 ini,” tandasnya.
Selain pengawasan kampanye, masyarakat juga media harus sama-sama melakukan pengawasan logistik juga dari mulai KPU hingga ke KPPS di desa-desa.
Sementara salah satu narasumber yang hadir Jauhari menjelaskan pelanggaran yang didominasi dan sering terjadi adalah alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan sebelum masa kampanye maupun sesudahnya.
“Belum masa kampanye tapi APK sudah bertebaran dimana-mana, kemudian ada yang merusak APK yang lainnya, ini pelanggaran sering terjadi,” katanya.
Lanjut Jauhari, pelanggaran lain seperti melibatkan peserta kampanye yang dilarang undang-undang, seperti anak yang masih dibawah umur.
“Peran media sangat penting saat masa kampanye seperti sekarang, karena masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tehnis pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024, Camat Gempol, Sri Darmanto, kepala sekertariat panwascam Kecamatan Gempol H. Edi Suparman dan para pengawas desa dan kelurahan se-Kecamatan Gempol. (de)